Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48244161
Rincian Aduan
LGWP48244161
Selesai
Public
Assalamualaikum.
selamat pagi.
saya INDRA YULIANTO, warga dusun masiran rt01 rw07 kelurahan Kaligading kecamatan boja ingin lapor dan menanyakan perihal bansos.
saya di tahun 2014 - 2019 pernah mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun selama saya memegang kartu tersebut, saya tidak pernah mendapat bantuan sekalipun. Bahkan hingga masa berlaku kartu habis. saya sudah berupaya tanya ke perangkat desa Kaligading, namun jawabannya nihil. Apalagi di masa Pandemi ini, saya sama sekali tidak pernah mendapat bantuan apapun. kemana saya harus melapor? Padahal saya sekeluarga sangat membutuhkan. mohon bantuannya. no hp saya (081391395644). Terimakasih
Disposisi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 07:33 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya serta data diri anda, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dinas sosisal kabupaten kendal, semoga segera ada jawaban
Selesai
Senin, 26 Oktober 2020 - 07:39 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr, Bapak Indra Yulianto
di tempat
Dengan ini disampaikan bahwa :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupaun Daerah menyelenggarakan program Jaring
Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampat covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum
menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan
validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di
Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, Calon Penerima diputuskan
melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW
serta tokoh masyarakat.
3. Terkait Kartu Keluarga Sejahtera, kami tidak dapat melakukan proses lebih lanjut dikarenakan masa
berlaku kartu telah habis.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.
Sdr, Bapak Indra Yulianto
di tempat
Dengan ini disampaikan bahwa :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupaun Daerah menyelenggarakan program Jaring
Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampat covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum
menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan
validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di
Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, Calon Penerima diputuskan
melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW
serta tokoh masyarakat.
3. Terkait Kartu Keluarga Sejahtera, kami tidak dapat melakukan proses lebih lanjut dikarenakan masa
berlaku kartu telah habis.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.