Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48234424
KABUPATEN BANYUMAS, 20 Dec 2019
Saya bekerja di perusahaan yang bekerja di bidang transportasi...tanpa ada pemberitahuan sebelumnya perusahaan memutuskan kontrak kerja 2 hari sebelumnya padahal di kontrak kerja disebutkan bahwa jika ada pemutusan kontrak kerja akan di beritahukan 7 hari sebelumnya. Yang saya dapatkan hanya gaji tanpa ada kompensasi. Jelas jelas perusahaan melanggar kontrak. Saya harus lapor kemana. Mohon bantuannya
Disposisi
Jumat, 20 Desember 2019 - 19:17 WIB
Verifikasi
Kamis, 26 Desember 2019 - 08:10 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Jumat, 27 Desember 2019 - 14:11 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan sudah kami kirimkan ke satwasker Banyumas.
atau mungkin utk lebih jelasnya kakak juga bisa melaporkan langsung ke Disnaker Banyumas (Bagian HI). Terimakasih
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 05:46 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI