Rincian Aduan : LGWP48234424

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 20 Dec 2019

Saya bekerja di perusahaan yang bekerja di bidang transportasi...tanpa ada pemberitahuan sebelumnya perusahaan memutuskan kontrak kerja 2 hari sebelumnya padahal di kontrak kerja disebutkan bahwa jika ada pemutusan kontrak kerja akan di beritahukan 7 hari sebelumnya. Yang saya dapatkan hanya gaji tanpa ada kompensasi. Jelas jelas perusahaan melanggar kontrak. Saya harus lapor kemana. Mohon bantuannya

0 Orang Menandai Aduan Ini