Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48234424
Rincian Aduan
LGWP48234424
Selesai
Public
Saya bekerja di perusahaan yang bekerja di bidang transportasi...tanpa ada pemberitahuan sebelumnya perusahaan memutuskan kontrak kerja 2 hari sebelumnya padahal di kontrak kerja disebutkan bahwa jika ada pemutusan kontrak kerja akan di beritahukan 7 hari sebelumnya. Yang saya dapatkan hanya gaji tanpa ada kompensasi. Jelas jelas perusahaan melanggar kontrak. Saya harus lapor kemana. Mohon bantuannya
Disposisi
Jumat, 20 Desember 2019 - 19:17 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 26 Desember 2019 - 08:10 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, Laporan akan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 27 Desember 2019 - 14:11 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Mohon maaf kak, bisa minta nama dan alamat perusahaannya.
laporan sudah kami kirimkan ke satwasker Banyumas.
atau mungkin utk lebih jelasnya kakak juga bisa melaporkan langsung ke Disnaker Banyumas (Bagian HI). Terimakasih
laporan sudah kami kirimkan ke satwasker Banyumas.
atau mungkin utk lebih jelasnya kakak juga bisa melaporkan langsung ke Disnaker Banyumas (Bagian HI). Terimakasih
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 05:46 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai.