Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48234424

Rincian Aduan

LGWP48234424

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
20 Dec 2019
0 ditandai
Saya bekerja di perusahaan yang bekerja di bidang transportasi...tanpa ada pemberitahuan sebelumnya perusahaan memutuskan kontrak kerja 2 hari sebelumnya padahal di kontrak kerja disebutkan bahwa jika ada pemutusan kontrak kerja akan di beritahukan 7 hari sebelumnya. Yang saya dapatkan hanya gaji tanpa ada kompensasi. Jelas jelas perusahaan melanggar kontrak. Saya harus lapor kemana. Mohon bantuannya

Disposisi

Jumat, 20 Desember 2019 - 19:17 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 26 Desember 2019 - 08:10 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, Laporan akan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 27 Desember 2019 - 14:11 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Mohon maaf kak, bisa minta nama dan alamat perusahaannya.
laporan sudah kami kirimkan ke satwasker Banyumas.
atau mungkin utk lebih jelasnya kakak juga bisa melaporkan langsung ke Disnaker Banyumas (Bagian HI). Terimakasih

Selesai

Selasa, 01 September 2020 - 05:46 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai.