Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48196930

Rincian Aduan

LGWP48196930

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
15 Feb 2020
0 ditandai
Sekedar pengen tau saja pak,, kebijakan dinas pendidikan tentang regrouping SD Negeri, wilayah kami merupakan daerah pegunungan dimana dalam 1 desa itu terdapat 2 SD Negeri pak,, menurut informasi yang saya dengar, dasar regruping SD adalah jumlah murid yg sedikit dimasing2 SD tsb sehingga diambil kebijakan kabupaten untk menggabungkan 2 sd tsb menjadi 1. yang saya tanyakan,, apakah tidak ada tinjauan lokasi ke wilayah kami agar beliau beliau yg mempunyai kewenangan itu melihat langsung bagaimana kondisi georafis yg menurut saya tidak layak untk di regroup? mengingat usia anak SD yg masih belia dan perlu pengawasan khusus,, jarak terjauh antara murid dg sekolah kurang lebih 2km,, lokasi rumah penduduk yg terpencil jadi alasan utama warga masyarakat menjadi kurang setuju dg adanya regroup. orangtua murid harus meluangkan waktu lebih khusus lg untk antar jemput anak sekolah,, sedangkan kami warga masy kecil juga butuh mencari nafkah untk mencukupi kebutuhan keluarga. jika memang regroup harus dilaksanakan,, apakah tidak ada solusi agar masy yg dipelosok seperti kami merasa diperhatikan oleh pejabat yg berkepentingan? mohon kebijaksanaanya pak,, sekian pak,, mohon maaf terima kasih 😘

Disposisi

Sabtu, 15 Februari 2020 - 22:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Selasa, 18 Februari 2020 - 14:58 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Siang. Laporan anda telah kami teruskan ke Dindikpora Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:20 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas masukannya, Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo No.37 Tahun 2009 tentang Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar pada BAB III pasal 4 huruf a. bahwa jumlah siswa dari Sekolah Dasar yang akan dihapus dan selanjutnya digabung dengan Sekolah Dasar lain secara keseluruhan kurang dari 120 siswa. Juga sesuai dengan Surat edaran dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah no.0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah no. 5 menyebutkan bahwa Dalam hal sekolah memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh) dapat dilakukan penggabungan dengan Sekolah sederajat dan juga sekolah yang siswanya kurang dari 60 tidak akan mendapatkan dana Bos, atas hal tersebut tentu keberlangsungan dari Pendidikan di Sekolah tersebut harus dipikirkan sehingga pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dapat lebih berkualitas dan lebih baik. Terimakasih