Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48186590
Rincian Aduan
LGWP48186590
Selesai
Public
Jika hatimu
tergetar..marah,
melihat ketidakadilan
maka..engkau
adalah GUBERNURku...
Pak ganjar mohon di evaluasi kebijakan pemkab kabupaten jepara yang mengeluarkan perbup ttg penambahan tunjangan carik yg sudah PNS 40% dari bengkok carik...
Di desa saya(Tedunan kedung jepara)
40% dari bengkok carik bisa mencapai 40 juta pak...
Ini sebuah ironi...
Lho wong carik wis PNS koq ditambahi tunjangan 40 juta setahunnya...
Ini sungguh melukai keadilan bagi masyarakat di desa kami...
Mohon ada tindak lanjut pak...
Terimakasih!!
Disposisi
Rabu, 02 Mei 2018 - 08:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 02 Mei 2018 - 09:04 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklnjuti
Progress
Rabu, 02 Mei 2018 - 13:38 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Pengaturan pengelolaan aset di kab. Jepara mendasar pada Perbup Jepara no. 57 tahun 2017 ttg Pengelolaan Aset Desa dan menjadi acuan seluruh desa (tidak hanya desa tedunan). Sedangkan terkait siltap sekretaris desa sebesar 40jt merupakan kewenangan Kades selaku pemegang kekuasaan pengelola aset disesuaikan dengan perolehan Pendapatan Asli Desa.
Selesai
Rabu, 02 Mei 2018 - 13:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab