Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48186590

Rincian Aduan

LGWP48186590

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
30 Apr 2018
0 ditandai
Jika hatimu tergetar..marah, melihat ketidakadilan maka..engkau adalah GUBERNURku... Pak ganjar mohon di evaluasi kebijakan pemkab kabupaten jepara yang mengeluarkan perbup ttg penambahan tunjangan carik yg sudah PNS 40% dari bengkok carik... Di desa saya(Tedunan kedung jepara) 40% dari bengkok carik bisa mencapai 40 juta pak... Ini sebuah ironi... Lho wong carik wis PNS koq ditambahi tunjangan 40 juta setahunnya... Ini sungguh melukai keadilan bagi masyarakat di desa kami... Mohon ada tindak lanjut pak... Terimakasih!!

Disposisi

Rabu, 02 Mei 2018 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 02 Mei 2018 - 09:04 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklnjuti

Progress

Rabu, 02 Mei 2018 - 13:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Pengaturan pengelolaan aset di kab. Jepara mendasar pada Perbup Jepara no. 57 tahun 2017 ttg Pengelolaan Aset Desa dan menjadi acuan seluruh desa (tidak hanya desa tedunan). Sedangkan terkait siltap sekretaris desa sebesar 40jt merupakan kewenangan Kades selaku pemegang kekuasaan pengelola aset disesuaikan dengan perolehan Pendapatan Asli Desa.

Selesai

Rabu, 02 Mei 2018 - 13:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab