Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48056793
Rincian Aduan
LGWP48056793
Verifikasi
Public
assalamualaikum pak ganjar, saya bermaksud mengurus sertifikat rumah saya ,sementara masih jual beli tingkat RT / RW. untuk status tanah masih girik dan sudah ada PBB. Sudah saya ajukan ke kelurahan dan melengkapi semua data yang di butuhkan yang di minta pak lurah. tapi jawaban terakhir dari pak lurah saya harus tunggu sampai 20 tahun lama menempati rumah baru bisa di urus untuk sertifikatnya .... apakah memang demikian? terima kasih
Disposisi
Senin, 08 Januari 2018 - 12:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 26 September 2018 - 17:29 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
KanwilBPN Provinsi Jawa Tengah:
/#33123#Terimakasih atas pelaporan Saudara mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon akan segera kami tindaklanjuti terimakasih