Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48056793

Rincian Aduan

LGWP48056793

Verifikasi Public
KABUPATEN PATI
08 Jan 2018
0 ditandai
assalamualaikum pak ganjar, saya bermaksud mengurus sertifikat rumah saya ,sementara masih jual beli tingkat RT / RW. untuk status tanah masih girik dan sudah ada PBB. Sudah saya ajukan ke kelurahan dan melengkapi semua data yang di butuhkan yang di minta pak lurah. tapi jawaban terakhir dari pak lurah saya harus tunggu sampai 20 tahun lama menempati rumah baru bisa di urus untuk sertifikatnya .... apakah memang demikian? terima kasih

Disposisi

Senin, 08 Januari 2018 - 12:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 26 September 2018 - 17:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

KanwilBPN Provinsi Jawa Tengah: /#33123#Terimakasih atas pelaporan Saudara mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon akan segera kami tindaklanjuti terimakasih