Detail Aduan
Disposisi
Senin, 24 Agustus 2020 - 08:44 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:54 WIB
Kabupaten Jepara
Matur nuwun atas apresiasinya. Kalau yang penjenengan maksud adalah tanah milik Suri Jemadin, saat ini perkaranya sudah di tahap akhir di PN Jepara. Lahan itu menjadi sengketa antara ahli wari Suri Jemadin dengan PT Central Java Power. Perkara ini adalah perkara jual beli dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah. Jadi, mari kita tunggu keputusan dari PN Jepara.
selesai
Selesai
Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:57 WIB
Kabupaten Jepara