Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47857607
Rincian Aduan
LGWP47857607
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum pak, saya mengurus pembaruan status e-KTP saya dan istri pada bulan November 2018 di Dindukcapil Demak. Di surat keterangan sementara untuk pengambilan KTP tertera tanggal 7 Januari. Ketika pada tanggal tersebut saya datang ke Dindukcapil setempat katanya blangko kosong sehingga belum bisa dicetak. Setelah saya cek di website resmi Dindukcapil Demak disitu keteranganya KTP saya sudah dicetak namun ketika saya datang lagi ke Dindukcapil petugas kembali bilang kalau yang sudah cetak itu adalah kodenya, sementara cetak fisiknya belum karena blangko kosong.
Yang ingin saya tanyakan apa benar prosesnya seperti itu, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pembaruan status e-KTP? mohon jawaban dan informasinya.
Terima kasih.
Disposisi
Senin, 21 Januari 2019 - 07:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 21 Januari 2019 - 09:24 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 21 Januari 2019 - 10:42 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Stok blanko KTP bisa dicek di website http://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota/stok_blangko_ktpel
Selesai
Senin, 21 Januari 2019 - 10:43 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab