Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47795675

Rincian Aduan

LGWP47795675

Selesai Public
KOTA TEGAL
29 Jul 2021
0 ditandai
Pengurusan administrasi di kota tegal diwajibkan menunjukan surat vaksin, kalo belum divaksin tidak akan dilayani, terutama pelayanan administrasi di kelurahan panggung tegal, itu petugas loket yang mengatakannya sendiri . Dan khususnya di daerah RW 10 RT 11 jalan. Timor-timur belum ada perbaikan paving, sedangkan didaerah prunas sering sekali ada proyek jalan, yang deket balongan di RT 11 belum dapat perbaikan paving. Semoga laporan ini segera ditindak lanjuti, terimakasih.

Disposisi

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Jumat, 30 Juli 2021 - 07:28 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 30 Juli 2021 - 10:39 WIB

Kota Tegal

Terimakasih atas laporan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Tegal. Terkait pelayanan administrasi di kelurahan yang harus menunjukan surat vaksin, kami Pemkot Tegal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 mendukung program penanganan percepatan vaksinasi. Pada Pasal 13A ayat 4: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda. Sehingga dari dasar hukum tersebut kami menghimbau bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk divaksin dimohon segera melakukan vaksinasi. Adapun ketika dalam proses vaksinasi ternyata tidak memenuhi syarat untuk divaksin, dapat meminta surat keterangan Tidak Memenuhi Vaksinasi kepada petugas. Sehingga ketika melakukan pelayanan di kelurahan atau kecamatan dapat menunjukan surat tersebut. Selanjutnya kaitannya dengan perbaikan paving yang ada di Jl. Timor-Timur RT 11/RW 10, dapat melaporkan ke kelurahan Panggung. Sebagai pendukung laporan tersebut, dapat menyertakan bukti foto. Terimakasih 

Selesai

Jumat, 30 Juli 2021 - 10:40 WIB

Kota Tegal

Laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait