Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47689485

Rincian Aduan

LGWP47689485

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
17 Jan 2020
0 ditandai
Assalamualikum wr wb. Yth Bapak Gubernur Jawa Tengah,Bapak Ganjar Pranowo,Ijin menyampaikan aduan masyarakat keterkaitan Limbah B3 yang sangat berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan masyarakat. mohon ditangani dengan segera atas tercemarnya lingkungan kami, desa jatilaba Margasari Kab Tegal karena adanya aktivitas perusahan yang menggunakan limbah B3. terima kasih

Disposisi

Jumat, 17 Januari 2020 - 19:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 20 Januari 2020 - 10:37 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:40 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.  

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:40 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih