Rincian Aduan : LGWP47677956

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 03 Sep 2021

Assalamu'alaikum Wr.wb Saya merupakan operator loket adminduk Desa Pule Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri. Kami menemukan back and forth terkait pelayanan SKDWNI dimana KTP ditarik di Kab. Pemalang sedangkan Dukcapil Wonogiri mensyaratkan SKDWNI harus dilampiri KTP asli / Surat keterangan penarikan dari Dukcapil Pemalang, namun Dukcapil Pemalang meminta Dukcapil Wonogiri untuk membuat surat permintaan terkait surat keterangan penarikan KTP tersebut. Mohon maaf apakah Dukcapil kabupaten memiliki peraturan masing-masing yang menyebabkan warga harus bolak-balik dalam pengurusan SKDWNI yang dikarenakan perbedaan peraturan di Dukcapil Wonogiri dan Pemalang? Wassalamu'alaikum Wr.wb

0 Orang Menandai Aduan Ini