Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47673912
Rincian Aduan
LGWP47673912
Selesai
Public
Selamat pagi pak..sya mau tnya sebenarnya biaya untuk pembuatan sertifikat massal berapa,krn dikampung sya diharuskan untuk membayar 550 per sertifikat,ds nganggil rt 06/06 kec karanganyar kec purwodadi..demikian karna sya hnya rakyat kecil,klupun harus ada administrasi apakah sebanyak itu terima kasih atas jawabannya
Disposisi
Jumat, 25 Oktober 2019 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 19 Maret 2020 - 15:23 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Selasa, 19 Mei 2020 - 08:51 WIBKabupaten Grobogan
- Memang benar bahwa di Ds. Karanganyar Kecamatan Purwodadi ada pensertifikatan massal ( PTSL ) dimana proses pensertifikatannya langsung dari BPN dengan Desa.
- Memang benar menurut SKB 3 Mentri untuk besaran biaya ditetapkan adalah Rp 150.000,-dimungkinkan ada tambahan biaya lain, tetapi biaya lain tersebut sudah melalui Musyawarah Desa ( Musdes ).
- Pada waktu Musdes juga telah dibentuk kepanitiaan penyertifikatan Massal ( PTSL ) dan kepanitiaannya diluar Kades dan peranagkat Desa.
- Dan setelah kami klarifikasi dengan Kades yang bersangkutan mengakui, maka untuk itu kami perintahkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat harus proposional dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Selesai
Selasa, 19 Mei 2020 - 08:51 WIBKabupaten Grobogan
- Memang benar bahwa di Ds. Karanganyar Kecamatan Purwodadi ada pensertifikatan massal ( PTSL ) dimana proses pensertifikatannya langsung dari BPN dengan Desa.
- Memang benar menurut SKB 3 Mentri untuk besaran biaya ditetapkan adalah Rp 150.000,-dimungkinkan ada tambahan biaya lain, tetapi biaya lain tersebut sudah melalui Musyawarah Desa ( Musdes ).
- Pada waktu Musdes juga telah dibentuk kepanitiaan penyertifikatan Massal ( PTSL ) dan kepanitiaannya diluar Kades dan peranagkat Desa.
- Dan setelah kami klarifikasi dengan Kades yang bersangkutan mengakui, maka untuk itu kami perintahkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat harus proposional dan tidak melanggar aturan yang berlaku.