Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47594451
KABUPATEN PEKALONGAN, 05 Apr 2017
lapor pak gubernur... saya punya masalah pengurusan KTP-el saya.. saya awalnya adalah penduduk DKI saya sdh melakukan perekaman di DKI, setelah itu saya menikah dan pindah ke kabupaten Pekalongan dengan surat2 lengkap yg dikeluarkan dari DKI tpt asal saya.. kemudian saya mengurus kepindahan saya dg melampirkan semua surat2 dari DKI ke kab.pekalongan dan dibuatkan KTP bentuk lama karena di sana saat itu blm e-KTP.. sekarang saya sudah pindah lg ke Semarang dengan surat2 pindah lengkap dari kab.pekalongan tp ternyata saat saya mengurus di Semarang e-KTP saya tidak dpt dicetak dikarenakan nik yg ada di KTP yg dikeluarkan kab.pekalongan berbeda dengan nik di e-KTP saya saat dijakarta... solusinya bagaimana pak??? saya mengurus dijakarta dan dipekalongan malah di lempar sana sini tdk ada solusi..padahal saya membutuhkan KTP untuk byk urusan saya..mohon ditindaklanjuti pak..terimakasih
Disposisi
Kamis, 06 April 2017 - 06:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 April 2017 - 10:44 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Kamis, 06 April 2017 - 11:45 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Kamis, 06 April 2017 - 11:46 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )