Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47532105

Rincian Aduan

LGWP47532105

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
14 Jul 2020
0 ditandai
kepada bpk gubernur jawa tengah kenapa KIS PBI 0002711589434 Sabar 01 Nopember 1961 NIK : 3308030111610001 0002711589445 Mujiyem 14 Oktober 1965 NIK: 330805541065 dinonaktifkan

Disposisi

Selasa, 14 Juli 2020 - 09:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:20 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa Peserta Penerima Banuan Iuran (PBI) adalah penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Penduduk dapat mengurus keikutsertaan dalam DTKS dengan membawa Surat Keterangan Miskin dan Tidak Mampu ke Dinas Sosial setempat. Sehingga dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah ke Kementrian Sosial agar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran kembali. terima kasih.

Progress

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:21 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa Peserta Penerima Banuan Iuran (PBI) adalah penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Penduduk dapat mengurus keikutsertaan dalam DTKS dengan membawa Surat Keterangan Miskin dan Tidak Mampu ke Dinas Sosial setempat. Sehingga dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah ke Kementrian Sosial agar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran kembali. terima kasih.

Selesai

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:21 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa Peserta Penerima Banuan Iuran (PBI) adalah penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Penduduk dapat mengurus keikutsertaan dalam DTKS dengan membawa Surat Keterangan Miskin dan Tidak Mampu ke Dinas Sosial setempat. Sehingga dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah ke Kementrian Sosial agar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran kembali. terima kasih.