Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47532105
Rincian Aduan
LGWP47532105
Selesai
Public
kepada bpk gubernur jawa tengah kenapa KIS PBI
0002711589434 Sabar
01 Nopember 1961
NIK : 3308030111610001
0002711589445
Mujiyem
14 Oktober 1965
NIK: 330805541065 dinonaktifkan
Disposisi
Selasa, 14 Juli 2020 - 09:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 14 Juli 2020 - 15:20 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa Peserta Penerima Banuan Iuran (PBI) adalah penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Penduduk dapat mengurus keikutsertaan dalam DTKS dengan membawa Surat Keterangan Miskin dan Tidak Mampu ke Dinas Sosial setempat. Sehingga dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah ke Kementrian Sosial agar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran kembali. terima kasih.
Progress
Selasa, 14 Juli 2020 - 15:21 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa Peserta Penerima Banuan Iuran (PBI) adalah penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Penduduk dapat mengurus keikutsertaan dalam DTKS dengan membawa Surat Keterangan Miskin dan Tidak Mampu ke Dinas Sosial setempat. Sehingga dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah ke Kementrian Sosial agar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran kembali. terima kasih.
Selesai
Selasa, 14 Juli 2020 - 15:21 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa Peserta Penerima Banuan Iuran (PBI) adalah penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Penduduk dapat mengurus keikutsertaan dalam DTKS dengan membawa Surat Keterangan Miskin dan Tidak Mampu ke Dinas Sosial setempat. Sehingga dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah ke Kementrian Sosial agar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran kembali. terima kasih.