Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47359616

Rincian Aduan

LGWP47359616

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
22 Apr 2021
0 ditandai
Kemarin saya ke Samsat Sukoharjo untuk melakukan pencetakan STNK, sudah saya tunjukkan bukti transfer berupa screenshot tapi TIDAK DILAYANI dengan alasan bukti harus DICETAK dahulu padahal saya sedang buru-buru untuk proses pembuatan KK baru. Sedangkan sekarang KTP saya sedang di proses di kecamatan untuk pembuatan KK baru. Apa bisa saya melakukan pencetakan STNK menggunakan fotocopynya saja? Mohon feedback-nya. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 22 April 2021 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Jumat, 23 April 2021 - 09:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 23 April 2021 - 09:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Jumat, 30 April 2021 - 10:23 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan telah kami tindak lanjuti. dan sudah di proses di hari berikutnya. Yang bersangkutan datang ke SAMSAT Sukoharjo