Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47359616
KABUPATEN SUKOHARJO, 22 Apr 2021
Kemarin saya ke Samsat Sukoharjo untuk melakukan pencetakan STNK, sudah saya tunjukkan bukti transfer berupa screenshot tapi TIDAK DILAYANI dengan alasan bukti harus DICETAK dahulu padahal saya sedang buru-buru untuk proses pembuatan KK baru. Sedangkan sekarang KTP saya sedang di proses di kecamatan untuk pembuatan KK baru. Apa bisa saya melakukan pencetakan STNK menggunakan fotocopynya saja? Mohon feedback-nya. Terimakasih
Disposisi
Kamis, 22 April 2021 - 08:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 23 April 2021 - 09:44 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Progress
Jumat, 23 April 2021 - 09:47 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Jumat, 30 April 2021 - 10:23 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)