Rincian Aduan : LGWP47359616

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 22 Apr 2021

Kemarin saya ke Samsat Sukoharjo untuk melakukan pencetakan STNK, sudah saya tunjukkan bukti transfer berupa screenshot tapi TIDAK DILAYANI dengan alasan bukti harus DICETAK dahulu padahal saya sedang buru-buru untuk proses pembuatan KK baru. Sedangkan sekarang KTP saya sedang di proses di kecamatan untuk pembuatan KK baru. Apa bisa saya melakukan pencetakan STNK menggunakan fotocopynya saja? Mohon feedback-nya. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini