Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47344377
Rincian Aduan
LGWP47344377
Selesai
Public
Assallamu'allaikum wr.wb salam sejahtera bagi kita semuanya, bapak ganjar yang terhormat, sesuai kebijakan yang bapak sampaikan soal pandemi covid-19 terkait dengan restrukturisasi (relaksasi ) penundaan anggsuran. Saya merasa di persulit dan prosesnya terlalu ribet, saya pekerja swasta yang di rumahkan atas dampak covid-19 dan kebetulan saya domisili di jakarta timur. Pengajuan saya sudah di ajukan oleh pihak MANDIRI UTAMA FINANCE CAB. TEGAL dan mengenai syarat sudah memenuhi syarat pengajuan surat dari perusahan dampak covid-19 pum saya lampirkan, saya sudah hampir 1 bulan pengajuan pak tidak ada tanggapan sama sekali adapun saya telfon ke pihak cabang selalu pertanyaan saya di lempar-lempar terus,.saya butuh kejelasan informasi sampai mana pengajuan saya dan berapa lama prosesnya,.saya kepala rumah tangga yang memiliki tanggungan besar harus mencukupi kebutuhan sehari-hari pak, sejauh ini saya tidak pernah telat atau pun denda saat proses jatuh tempo bahkan sebelum jatuh tempo pun saya sudah bayar amggsuran,.dampak covid'19 sangat berpengaruh sekali, saya dirumahkan dari perusahaan, tidak ada pemasukan, anak istri setiap hari butuh makan, saya pun mengikuti anjuran dari pemerintah bahwa tidak mudik,.jujur saya stress pak saya selalu memikirkan tanggungan kredit saya pak, saya sudah berkoordinasi nomor OJK cabang jawa tengah tidak ada tanggapan apapun. Saya mohon seribu mohon untuk tindak lanjuti untuk restrukturisasi kredit lebih khususnya MANDIRI UTAMA FINANCE CAB. Tegal 1 bulan pengajuan tidak ada info sama sekali pak, saya mohon pak ganjar untuk bisa membantu rakyat yang sedang kesusahan dampak covid-19 terima kasih pak ganjar dan salam hormat
Disposisi
Sabtu, 25 April 2020 - 11:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 25 April 2020 - 15:59 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Mandiri Utama Finance untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:22 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466