Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP47333532
Rincian Aduan
LGWP47333532
Selesai
Public
selamat pagi bapak gubernurku tercinta.......saya mau melaporkan tentang dobel anggaran yang ada pada proyek revitalisasi pasar rakyat kedungtuban tahun anggaran 2016.proyek tersebut selain mendapat anggaran dari APBN sebesar 838 juta sekian juga mendapat kucuran dana dari APBD Kab.Blora sebesar 100jt untuk proyek dan lokasi yang sama.yang menjadi pertanyaan aaya adalah apakah itu dipeebolehkan dari siai keuangan negara?terima kaaih ataa jawabannya.
Disposisi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 06:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 09:45 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami koordinasikan
Progress
Selasa, 24 Oktober 2017 - 10:27 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Selasa, 24 Oktober 2017 - 10:52 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Pasar Wedung adalah pasar daerah yang bekerjasama/bagi hasil dengan Pemerintah Desa Wedung Demak
- Direnovasi dengan dana DAK Tahun 2015 dan dilanjutkan TA. 2016 dua lantai,dengan harapan dapat tertampung pedagang yang berjualan di jalanan
- Kita sudah mendata keseluruhan pedagang baik yang ada di dalam maupun di luar pasar (yang ada dipinggir jalan masuk pasar) konsep kita membangun sekaligus menata, sosilaisasi dilakukan dengan mengambil tempat di ruang pertemuan Kecamatan Wedung
- Hadir pada saat itu : Muspika, Lurah dan perangkat, pedagang pasar, bidang pengelola pasar dan sebagian warga Wedung
- Salah satu kesepakatan diantaranya seluruh pedagang masuk ke pasar. Namun setelah pasar jadi dan kita sudah mengingatkan untuk beberapa kali untuk segerra masuk tidak ada respon, alasan pada waktu itu menghadapi lebaran. Setelah itu diaddakan operasi bersama Satpol PP (pada bulan Mei 2017) tidak membuahkan hasil
Permasalahan yang ada : 1. Penduduk yang berada di sepanjang jalan tersebut menyewakan halaman rumahnya kepada pedagang, 2. Tidak ada kepedulian pihak desa, 3. Terbatasnya tenaga pasar.
Membuang sampah di kali dapat disampaikan lewat desa dan mohon bisa diawali dengan diri kita sendiri, membuang sampah pada tempatnya
Mengenai normalisasi sungai kami tidak punya kewenangan. Laporkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Pemali - Juana (BBWS Pemali - Juana) di Semarang.