Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP47191178

Rincian Aduan

LGWP47191178

Verifikasi Public
KABUPATEN KLATEN
25 Jun 2020
0 ditandai
gimana pak solusinya, desa kami gak punya sekolah sma negeri.zonasi pilihan data gak masuk.zonasi pilihan dr sistem juga gk ada.ini satu desa wirang anak anaknya gak bisa masuk sma.sekolah semono okehe kok ra isoh nompo.ngertio ngono daftar swasta.

Disposisi

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:55 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Zonasi didasarkan atas usulan kepala sekolah yang dikoordinasikan oleh MKKS SMA Kabupaten/Kota setempat,
oleh karena itu mohon berkenan konfirmasi langsung ke sekolah terdekat. Terima kasih.    

Penetapan zonasi :
a. Zonasi PPDB diawali dengan penentuan wilayah desa/kelurahan yang akan
diusulkan sebagai zonasi satuan pendidikan.
b. Pengukuran zonasi dilakukan oleh satuan pendidikan melibatkan para
pemangku kepentingan terkait.
c. Hasil pengukuran jarak zonasi dituangkan dalam berita acara.
d. Kepala sekolah menyampaikan hasil pengukuran jarak zonasi kepada
Ketua MKKS SMA Kabupaten/kota masing-masing.
e. Ketua MKKS menyampaikan usulan penetapan zonasi kepada Dinas
melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing
f. Berdasarkan usulan Ketua MKKS SMA Kabupaten/kota, Kepala Dinas
melakukan kajian dan selanjutnya menetapkan wilayah zonasi pada
masing-masing satuan pendidikan SMA Negeri.