Rincian Aduan : LGWP47114221

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 24 Jun 2014

Selamat malam pak GUBERNUR, lapor gub..! 1.di desa keposong, kec musuk, kab Boyolali ada Usaha penambangan pasir dengan alat berat, mohon di cek perijinannya , jika tidak memiliki ijin mohon di HENTIKAN SELAMANYA, jika memiliki ijin MOHON DI REVIEW KEMBALI perijinannya. ( untuk satu minggu ini penambangan berhenti karena ada warga yang protes, tetapi kelihatannya hanya SEMENTARA, karena dari Pihak PERANGKAT DESA tidak melarang kegiatan tersebut ( mohon di cek juga aparat njenengan yang ada di desa ) 2. mohon informasi aturan main penambangan pasir dengan alat berat kalau tidak salah Galian C ( batas/ jarak galian dari jalan utama, jarak dengan lahan di sebelahnya berapa meter, apakah ada kompensasi ke warga sekitar, kewajipan penambang pasca penambangan berakir ) karena kondisi saat ini jarak galian dengan jalan kurang dari 2 meter, dan jarak dengan lahan sebelah kurang dari 1 meter.

0 Orang Menandai Aduan Ini