Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47114221
KABUPATEN BOYOLALI, 24 Jun 2014
Selamat malam pak GUBERNUR, lapor gub..! 1.di desa keposong, kec musuk, kab Boyolali ada Usaha penambangan pasir dengan alat berat, mohon di cek perijinannya , jika tidak memiliki ijin mohon di HENTIKAN SELAMANYA, jika memiliki ijin MOHON DI REVIEW KEMBALI perijinannya. ( untuk satu minggu ini penambangan berhenti karena ada warga yang protes, tetapi kelihatannya hanya SEMENTARA, karena dari Pihak PERANGKAT DESA tidak melarang kegiatan tersebut ( mohon di cek juga aparat njenengan yang ada di desa ) 2. mohon informasi aturan main penambangan pasir dengan alat berat kalau tidak salah Galian C ( batas/ jarak galian dari jalan utama, jarak dengan lahan di sebelahnya berapa meter, apakah ada kompensasi ke warga sekitar, kewajipan penambang pasca penambangan berakir ) karena kondisi saat ini jarak galian dengan jalan kurang dari 2 meter, dan jarak dengan lahan sebelah kurang dari 1 meter.
Disposisi
Rabu, 25 Juni 2014 - 05:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Juni 2014 - 10:08 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 30 Juni 2014 - 10:23 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 03 Juli 2014 - 08:25 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
a. Informasi dari Kepala Desa Keposong, Lokasi penambangan pasir tersebut berada jauh dari pemukiman. Kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan warga yang memiliki tanah yang akan dikerjakan. Kegiatan penambangan tersebut telah mendapat izin eksplorasi dari Kabupaten Boyolali.
b. Informasi di lokasi penambangan, masyarakat sekitar tidak keberatan dengan kegiatan penambangan pasir tersebut dikarenakan telah adanya pembicaraan anatar penambang dengan pemilik tanah yang dikerjakan. Adanya laporan yang menyatakan keberatan dengan kegiatan penambangan tersebut dikarenakan rasa tidak senang dikarenakan kalah dalam pemilihan kepala desa.
c. Di lokasi penambangan ditemukan kegiatan penambangan yang menggunakan alat mekanis (backhoe 2 unit) dengan waktu kerja dari jam 8 pagi hingga jam 10 malam. Tinggi jenjang penambangan ± 20 meter dengan jalan tambang yang relative kurang aman serta penerangan yang kurang.
d. Pengelola memberikan kontribusi kepada desa yang dilewati berupa material serta iuran untuk pemeliharaan jalan.
Jadi dengan demikian kegiatan penambangan tersebut telah mendapat persetujuan dari warga yang tanahnya dikerjakan oleh penambang, pengelola penambangan memberikan kontribusi berupa material pasir dan iuran untuk pemeliharaan jalan desa yang dilewati.
Namun demikian penanggung jawab di lokasi kegiatan telah diingatkan agar tinggi jenjang penambangan diturunkan, pelebaran jalan tambang serta penambangan lampu penerangan di sekitar jalan tambang.
Demikian tanggapan yang dapat sampaikan, terima kasih.