Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47069701
KOTA SEMARANG, 29 Nov 2017
lapor pak perihal penahanan ijazah. saya seorang karyawan swasta sebuah perusaan distributor sperepart d smrng. saya bekerja skitar 4 bulanan. karena sering sakit dan ada keperluan sering tidak masuk tapi tetap ada ijin lisan Maupun tertulis. dalam ksepakatan kerja sblum 1 tahun masa krja tapi risen maka ijazah akan d tahan 3 tahun. sedang sejak jumat kmrin saya tidak bisa masuk kerja dan hari ini kakek saya mninggal. hingga ada teguran untuk risen dari hrd. lalu apakah saya tetap berhak meminta ijazah saya meski belum ada satu tahun masa kerja dan dalam pandangan hukum apakah diperbolehkan mohon solusinya . terima kasih
Disposisi
Sabtu, 02 Desember 2017 - 19:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Desember 2017 - 07:32 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 04 Desember 2017 - 07:40 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Senin, 04 Desember 2017 - 07:40 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI