Rincian Aduan : LGWP47069701

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 29 Nov 2017

lapor pak perihal penahanan ijazah. saya seorang karyawan swasta sebuah perusaan distributor sperepart d smrng. saya bekerja skitar 4 bulanan. karena sering sakit dan ada keperluan sering tidak masuk tapi tetap ada ijin lisan Maupun tertulis. dalam ksepakatan kerja sblum 1 tahun masa krja tapi risen maka ijazah akan d tahan 3 tahun. sedang sejak jumat kmrin saya tidak bisa masuk kerja dan hari ini kakek saya mninggal. hingga ada teguran untuk risen dari hrd. lalu apakah saya tetap berhak meminta ijazah saya meski belum ada satu tahun masa kerja dan dalam pandangan hukum apakah diperbolehkan mohon solusinya . terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini