Rincian Aduan : LGWP46941225

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 01 Sep 2017

YTH pak gubernur Saya ingin menanyakan, apakah betul diperbolehkan memperpanjang kontak pegawai sampai 5x berturut turut di PD BPR BKK kebumen?? Sedangkan di aturan perusahaan max hanya 3x Dan di Undang2 ketenagakerjaan juga diatur seperti itu. Ini terjadi di PD BPR BKK KEBUMEN. Pegawai punya hak dan kewajiban, perusahaan pun juga punya hak dan kewajiban. Trimakasih pak gubernur.

0 Orang Menandai Aduan Ini