Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46941225

Rincian Aduan

LGWP46941225

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
01 Sep 2017
0 ditandai
YTH pak gubernur Saya ingin menanyakan, apakah betul diperbolehkan memperpanjang kontak pegawai sampai 5x berturut turut di PD BPR BKK kebumen?? Sedangkan di aturan perusahaan max hanya 3x Dan di Undang2 ketenagakerjaan juga diatur seperti itu. Ini terjadi di PD BPR BKK KEBUMEN. Pegawai punya hak dan kewajiban, perusahaan pun juga punya hak dan kewajiban. Trimakasih pak gubernur.

Disposisi

Senin, 04 September 2017 - 07:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 04 September 2017 - 07:35 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 06 September 2017 - 13:03 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Magelang, akan dilakukan kunjungan oleh pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan saudara, terima kasih. 

Selesai

Rabu, 06 September 2017 - 13:14 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai