Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46941225
Rincian Aduan
LGWP46941225
Selesai
Public
YTH pak gubernur
Saya ingin menanyakan, apakah betul diperbolehkan memperpanjang kontak pegawai sampai 5x berturut turut di PD BPR BKK kebumen?? Sedangkan di aturan perusahaan max hanya 3x
Dan di Undang2 ketenagakerjaan juga diatur seperti itu.
Ini terjadi di PD BPR BKK KEBUMEN.
Pegawai punya hak dan kewajiban, perusahaan pun juga punya hak dan kewajiban. Trimakasih pak gubernur.
Disposisi
Senin, 04 September 2017 - 07:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 04 September 2017 - 07:35 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Rabu, 06 September 2017 - 13:03 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Magelang, akan dilakukan kunjungan oleh pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan saudara, terima kasih.
Selesai
Rabu, 06 September 2017 - 13:14 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai