Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46825913
KABUPATEN REMBANG, 30 Mar 2020
Assalamualaikum...Pak saya mau tanya mengenai peraturan penyebaran covid 19.dgn adanya aturan pemerintah kerja di rumah belajar di rumah terus bagaimana dengan kita rakyat kecil pak yg mencari nafka lewat jalur pasar.kenapa yg seperti pasar saja diatur harus tutup sedangkan rakyat kecil seorang tukang becak biasa mengais rejeki di pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup nya dan membayar ansuran bank.kenapa bank masih membayar tagihan sedangkan kita tempat untuk mengais rejeki agar bisa membayar saja di tutup.iya kalau seorang guru bekerja di rumah ngasih tugas lewat hp tetap di gajih,lalu seorang tukang becak apakah bisa diam diri di rumah.sedangkan untuk membeli kuota anak nya agar bisa belajar di rumah ya butuh uang.membayar ansuran bank ya uang.toling pak bank besar dan kecil diberhentikan sementara.terima kasih
Disposisi
Senin, 30 Maret 2020 - 13:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Maret 2020 - 14:06 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:13 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:13 WIB
BIRO PEREKONOMIAN