Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46812438

Rincian Aduan

LGWP46812438

Verifikasi Public
KABUPATEN PATI
10 Feb 2020
0 ditandai
Kepada yth. Gubernur jateng. Kami ingin menyampaikan aspirasi dari teman2 Guru Honorer/GTT di wilayah kab. Pati. Pada dasarnya Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah utk membebaskan SPP di jenjang pendidikan SMA negeri di wilayah kab. Pati. Tetapi kami merasa dgn adanya kebijakan tersebut, kami Guru Honorer/GTT SMA negeri di Kab. Pati merasa di rugikan, karena gaji kami sampai saat ini tidak cair (disebagian sekolah ada yang memberikan berupa dana talangan utk gaji para guru honorer/GTT), itupun hanya sebesar 50% dari gaji yg seharusnya kami terima. Mohon bapak Gubernur jateng yg terhormat dapat memberikan solusi utk kami para guri GTT/ honorer di kab. Pati, supaya penyelesaian gaji dapat diselesaikan. Karena saya sendiri selaku kepala rumah tangga hanya mengandalkan gaji tsb utk kelangsungan hidup keluarga saya. Sebelumnya kami memohon maaf, dan terima kasih.

Disposisi

Senin, 10 Februari 2020 - 08:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 07 April 2020 - 08:02 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terimakasih atas pertanyaan saudara. Perlu kami beritahukan kepada Saudara bahwa GTT yang dibiayai oleh APBD diatur Pergub Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri. Pasal 10 Ayat (2) huruf a) GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kabupaten/Kota ditambah 10%. Pasal 10 ayat 2 huruf b) Honor GTT yang mengajar kurang dari 24 jam/minggu diberikan honorarium perjam dengan indeks dihitung berdasar UMK dibagi 24 jam. Untuk indeks perjam Kota Semarang dihitung berdasar UMK Kota semarang dibagi 24. Selanjutnya honorarium yang diberikan Pemprov kepada GTT dihitung berdasar indeks × jumlah mengajar per minggu. Demikian, semoga bermanfaat.