Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46808616
KABUPATEN MAGELANG, 21 Aug 2020
Nuwun Sewu Pak Ganjar, saya dari kota Muntilan kab. Magelang. saya salah satu korban lahar dingin merapi th 2011. Bpk Ganjar pernah berkunjung huntara waktu itu... terima kasih pak.. Alhmdulillah sekarang sudah direlokasi mendapatkan bantuan HUNTAP dikec. Muntilan. yg ingin saya tanyakan masalah sertifikasi, apakah sertifikat untuk HUNTAP ( hunian tetap ), harus BAYAR. karena sekarang ini ada oknum dari BPBD kab Magelang, yg katanya mengurus kelanjutan dari masalah HUNTAP. Meminta uang Rp.800.000,- setiap kepala keluarga (-+ ada 160 kk), yg katanya untuk biaya percepatan pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan. ( bukan HAK MILIK ). Bpk. Ganjar apakah semua ini benar pak.... ? Terima Kasih pak...
Disposisi
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 11:47 WIB
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:16 WIB
Kabupaten Magelang