Rincian Aduan : LGWP46808616

Verifikasi Public

KABUPATEN MAGELANG, 21 Aug 2020

Nuwun Sewu Pak Ganjar, saya dari kota Muntilan kab. Magelang. saya salah satu korban lahar dingin merapi th 2011. Bpk Ganjar pernah berkunjung huntara waktu itu... terima kasih pak.. Alhmdulillah sekarang sudah direlokasi mendapatkan bantuan HUNTAP dikec. Muntilan. yg ingin saya tanyakan masalah sertifikasi, apakah sertifikat untuk HUNTAP ( hunian tetap ), harus BAYAR. karena sekarang ini ada oknum dari BPBD kab Magelang, yg katanya mengurus kelanjutan dari masalah HUNTAP. Meminta uang Rp.800.000,- setiap kepala keluarga (-+ ada 160 kk), yg katanya untuk biaya percepatan pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan. ( bukan HAK MILIK ). Bpk. Ganjar apakah semua ini benar pak.... ? Terima Kasih pak...

0 Orang Menandai Aduan Ini