Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46724658
Rincian Aduan
LGWP46724658
Selesai
Public
Buat pak ganjar...selamat sore pak, semoga bapak selalu dalam keadaan sehat walafiyat...saya warga kendal pak, saya ingin sedikit berbagi kepada bapak, siapa tahu bapak bisa membantu permasalahan saya... perkenalkan nama saya abdul mujib, saya sudah menganggur 3 bulan dirumah, saya sudah berkeluarga dan mempunyai anak 1 masih balita, setiap hari saya selalu mencari loker di kic ataupun kiw tapi hasilnya selalu nihil, sampai sekarang saya belum mendapatkan pekerjaan baru, saya juga belum sama sekali tersentuh bantuan pemerintah yang dikarenakan wabah covid.. saya berharap bapak bisa membantu permasalahan saya, dengan menempatkan saya disalah satu pabrik kic atau kiw..... demikian sedikit keluh kesah saya pak, mohon maaf bila mengganggu bapak.... sekian terima kasih..... dari saya wong lendal????
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 07:29 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan sudara akan segera kami disposisikan ke Dinas Sosial Kabupaten Kendal, semoga dapat memberikan solusi
Selesai
Senin, 29 Juni 2020 - 07:30 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Bapak Abdul Mujib
di tempat
Berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Menteri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Pendataan masyarakat miskin merupakan tanggung jawab desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan diikuti oleh Perangkat Desa dari Tingkat RT/RW dan Tokoh Masyarakat.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.
Sdr. Bapak Abdul Mujib
di tempat
Berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Menteri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Pendataan masyarakat miskin merupakan tanggung jawab desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan diikuti oleh Perangkat Desa dari Tingkat RT/RW dan Tokoh Masyarakat.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.