Rincian Aduan : LGWP46724420

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 10 Oct 2018

Petinggi definitif yang tidak menyampaikan LKPPDes kepada BPD, tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Petinggi. (Pasal 57 ayat 3 Perbup Jepara No. 30 Tahun 2018 perubahan dari Perbup Jepara No. 22 Tahun 2016). Mohon segera ditindaklanjuti, dikarenakan Petinggi tersebut ikut calon atau dicalonkan. (Desa Surodadi, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara).

0 Orang Menandai Aduan Ini