Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46724420

Rincian Aduan

LGWP46724420

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
10 Oct 2018
0 ditandai
Petinggi definitif yang tidak menyampaikan LKPPDes kepada BPD, tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Petinggi. (Pasal 57 ayat 3 Perbup Jepara No. 30 Tahun 2018 perubahan dari Perbup Jepara No. 22 Tahun 2016). Mohon segera ditindaklanjuti, dikarenakan Petinggi tersebut ikut calon atau dicalonkan. (Desa Surodadi, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara).

Disposisi

Kamis, 11 Oktober 2018 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 11 Oktober 2018 - 14:00 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

terimakasih atas informasinya..terkait hal tersebut telah kami koordinasikan dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten jepara bahwa terhadap permasalahan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan surat sekretaris daerah kabupaten jepara nomor 141.3/5181 tanggal 26 september 2018 perihal persyaratan pencalonan pilpet yang ditujukan kepada ketua BPD surodadi..

Selesai

Senin, 15 Oktober 2018 - 08:11 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab