Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46550231
Rincian Aduan
LGWP46550231
Selesai
Public
Saya asli dari desa panjang, bae, kudus, Di depan rumah saya (servitikan tanah tulisanya jalan) jln ada aspalnya dan ada jalan rel (sepur), yang jadi masalh depan rumah saya (jalan) sekarang sudah jadi serfitikat atas nama sulasih dan sekarang sudah di bangun rumah (samping rumah saya rumahnya di jual, tapi tidak bisa di balik nama, alasanya rumah itu harus ada jalan nya) usaha yang sudah saya lakukan, 1.lapor kedesa (bersama warga lain) 2.cari informasi ke mantan kepala desa, bilangnya saya di suruh tanda tangan tapi tidak mau,( kalau di lihat pembuatan akte tanah mantan yg sudah lama dan sudah meningal) 3.datang ke kantor argari, bertemu kepala (bp Ali ) di bukak kan data, tidak ada yg atas nama sulasih ds panjang, di jawab mungkin belum di masukkan datanya (saya punya fotocopi serfitikat atas nama sulasih). Mohon untuk pencerahanya dan solusinya..?
Disposisi
Senin, 02 Agustus 2021 - 08:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 09:11 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Senin, 02 Agustus 2021 - 09:15 WIBKabupaten Kudus
laporan akan dikordinasikan dengan kantor kecamatan bae
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:12 WIBKabupaten Kudus
Hasil Tindak lanjut Aduan dari Sdr. Kuswandi :
- Hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Panjang
Pemerintah Desa Panjang sudah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan membuatkan Surat permohonan Ukur Ulang ke BPN An.
1. Lilis
2. Antok
Untuk mencari kebenaran batas Hak Milik atas nama tersebut, dan setelah dukur ulang hasilnya adalah jalan sudah kelihatan ada batasnya lebar ± 1.5 meter
- Hasil Cek Lokasi
HM An. Kuswandi (pelapo) harus juga diukur ulang untuk dapat menentukan luas jalan depan rumahnya, yang semula tidak mau diukur ulang.
- Pemerintah Desa Panjang akan membuat Surat Permohonan ukur ulang An. Kuswandi (pelapor) ke BPN untuk mencari kebenaran batas miliknya.