Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46550231
KABUPATEN KUDUS, 01 Aug 2021
Saya asli dari desa panjang, bae, kudus, Di depan rumah saya (servitikan tanah tulisanya jalan) jln ada aspalnya dan ada jalan rel (sepur), yang jadi masalh depan rumah saya (jalan) sekarang sudah jadi serfitikat atas nama sulasih dan sekarang sudah di bangun rumah (samping rumah saya rumahnya di jual, tapi tidak bisa di balik nama, alasanya rumah itu harus ada jalan nya) usaha yang sudah saya lakukan, 1.lapor kedesa (bersama warga lain) 2.cari informasi ke mantan kepala desa, bilangnya saya di suruh tanda tangan tapi tidak mau,( kalau di lihat pembuatan akte tanah mantan yg sudah lama dan sudah meningal) 3.datang ke kantor argari, bertemu kepala (bp Ali ) di bukak kan data, tidak ada yg atas nama sulasih ds panjang, di jawab mungkin belum di masukkan datanya (saya punya fotocopi serfitikat atas nama sulasih). Mohon untuk pencerahanya dan solusinya..?
Disposisi
Senin, 02 Agustus 2021 - 08:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 09:11 WIB
Kabupaten Kudus
Progress
Senin, 02 Agustus 2021 - 09:15 WIB
Kabupaten Kudus
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:12 WIB
Kabupaten Kudus
- Hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Panjang
Pemerintah Desa Panjang sudah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan membuatkan Surat permohonan Ukur Ulang ke BPN An.
1. Lilis
2. Antok
Untuk mencari kebenaran batas Hak Milik atas nama tersebut, dan setelah dukur ulang hasilnya adalah jalan sudah kelihatan ada batasnya lebar ± 1.5 meter
- Hasil Cek Lokasi
HM An. Kuswandi (pelapo) harus juga diukur ulang untuk dapat menentukan luas jalan depan rumahnya, yang semula tidak mau diukur ulang.
- Pemerintah Desa Panjang akan membuat Surat Permohonan ukur ulang An. Kuswandi (pelapor) ke BPN untuk mencari kebenaran batas miliknya.