Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46528912
Rincian Aduan
LGWP46528912
Selesai
Public
Selamat pagi Pak Ganjar
Pak Ganjar Bank Jateng Cabang Demak tidak menjalankan aturan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sesuai dg aturan yang telah ditetapkan Pemerintah & Surat Direksi Bank Jateng Kantor Pusat.
Sejak diberlakukannnya perpanjangan PPKM tgl. 21 Juli 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021 & perpanjangan2 PPKM berikutnya (tgl. 18 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021) karyawan Bank jateng Cabang Demak tidak diperbolehkan WFH oleh Pemimpin Bank Jateng Cabang Demak, padahal Surat Direksi Bank Jateng terkait PPKM telah disampaikan ke Bank Jateng Cabang Demak.
Perlu dilakukan sidak terhadap Pemimpin Bank Jateng Cabang Demak karena karyawan tidak diperbolehkan malaksanakan Work From Home (WFH).
Berkaitan dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19),
Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan ketat pada perusahaan2 yg membangkang seperti Bank Jateng Cabang Demak.
Kerahkan pengawas untuk datangi perusahaan-perusahaan seperti Bank Jateng Cabang Demak untuk me-WFH-kan pekerjanya sesuai ketentuan. Selain itu juga perlu diberikan sanksi tegas terhadap Pemimpin Bank Jateng Cabang Demak yang melanggar ketentuan tersebut.
Disposisi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG
Progress
Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:32 WIBBANK JATENG
Kami telah sampaikan pada Bank Jateng KC terkait dan sedang ditindaklanjuti oleh Kantor Cabang.
Verifikasi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 15:35 WIBBANK JATENG
Selamat pagi, terimakasih atas informasi yang Bapak Putra Ramadhan sampaikan. Kami akan sampaikan ke Kantor Cabang terkait.
Selesai
Senin, 23 Agustus 2021 - 16:17 WIBBANK JATENG
Selamat sore Bapak Putra Ramadhan, dapat kami sampaikan bahwa sesuai Surat Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah nomor 6386/PRC.03/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Pembatasan Layanan Operasional pada Jaringan Kantor Bank Jateng terkait Covid-19 pada point 2 disebutkan bahwa Pemberlakuan Work From Home (WFH) di seluruh Unit Operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kebijakan masing - masing Pemimpin Cabang. Dan Bank Jateng Kantor Cabang Demak dalam kegiatan operasional saat ini memerlukan tenaga operasinal yg lebih sehingga belum dimungkinkan untuk dilakukan Work From Home (WFH).