Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46528912
KABUPATEN SEMARANG, 17 Aug 2021
Selamat pagi Pak Ganjar Pak Ganjar Bank Jateng Cabang Demak tidak menjalankan aturan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sesuai dg aturan yang telah ditetapkan Pemerintah & Surat Direksi Bank Jateng Kantor Pusat. Sejak diberlakukannnya perpanjangan PPKM tgl. 21 Juli 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021 & perpanjangan2 PPKM berikutnya (tgl. 18 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021) karyawan Bank jateng Cabang Demak tidak diperbolehkan WFH oleh Pemimpin Bank Jateng Cabang Demak, padahal Surat Direksi Bank Jateng terkait PPKM telah disampaikan ke Bank Jateng Cabang Demak. Perlu dilakukan sidak terhadap Pemimpin Bank Jateng Cabang Demak karena karyawan tidak diperbolehkan malaksanakan Work From Home (WFH). Berkaitan dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan ketat pada perusahaan2 yg membangkang seperti Bank Jateng Cabang Demak. Kerahkan pengawas untuk datangi perusahaan-perusahaan seperti Bank Jateng Cabang Demak untuk me-WFH-kan pekerjanya sesuai ketentuan. Selain itu juga perlu diberikan sanksi tegas terhadap Pemimpin Bank Jateng Cabang Demak yang melanggar ketentuan tersebut.
Disposisi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:20 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:32 WIB
BANK JATENG
Verifikasi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 15:35 WIB
BANK JATENG
Selesai
Senin, 23 Agustus 2021 - 16:17 WIB
BANK JATENG