Rincian Aduan : LGWP46413434

Selesai Public

07 Jul 2015

Salam sejahtera, Smoga P. Ganjar sbg satu group dengan P. Jokowi berkenan. Mohon kiranya ini disampaikan pada P. Jokowi. PP BPJS yang mengharuskan perusahaan besar membayar iuran pension dari BPJS ketenagakerjaan sungguh sangat merugikan. Ada oknum yang memanfaatkan peraturan untuk kepentingan tertentu. Kerugian: 1. Perusahaan & pekerja akan bingung & khawatir dengan program asuransi pension yang sudah sudah berjalan dengan perusahaan asuransi swasta. 2. Mematikanperusahaan asuransi swasta. Oknum pejabat memakai alat PP sebagai senjata mematikan. Bagaimana P. Jokowi menanda tangani PP?? Inilah contoh buruknya mental orang2 yang mengisi jabatan di pemerintah. Orang-orang yang mengisi jabatan di BPJS ini dapat dikatakan masuk kategori berbuat jahat. Perusahaan2 besar sudah pada ikut dana pensiun yang dikelola oleh asuransi swasta. Dengan ikut usaha swasta prosesnya lebih mudah & lancar. Knapa malah disuruh ikut asuransi milik pemerintah? Selama ini usaha yang dikelola oleh pemerintah lebih banyak membawa masalah, suka mempersulit. Oknum2 pejabat pemerintah menggunakan perangkat PP untuk memaksa perusahaan iuran. Bukankah ini masuk pada praktek penyalah gunaan aturan. Seharusnya pejabat & staff yang terlibat dalam penyusunan aturan di koreksi atau diganti. Ikut asuransi swasta yang ada akan lebih terjamin daripada ikut asuransi milik pemerintah. Praktek sebelumnya yang telah dilakukan adalah BPJS kesehatan. Sudah banyak perusahaan yang ikut asuransi kesehatan swasta dengan iuran lebih rendah & pelayanan lebih bagus tapi kementrian kesehatan tetap memaksakan aturan. Tingkat gaji pegawe & pejabat BPJS sangat tinggi. Kabarnya direksi sampai 250 juta , tapi saat dikonfirmasi ke orangnya tidak menjawab pasti. Inilah kenyataan rendahnya mental oknum2 pejabat pemerintah. Pada saat seperti ini perusahaan sedang mengalami krisis, masih aja ada oknum yang berlaku seperti gurita atau lintah yang menggerogoti perusahaan. Perbuatan yang melanggar dasar Negara yaitu Pancasila. Sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Butir (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Butir (2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Butir (4) Menghormati hak orang lain. Butir (6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. Butir (7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. Trims Sujak

0 Orang Menandai Aduan Ini