Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46114512
KOTA SEMARANG, 03 Feb 2016
saya lulusan sekolah kedinasan tepatnya di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo tahun 2015. Saya mendapatkan IPK yang cukup memuaskan, saya ingin mengabdi di kota kelahiran saya sebagai tenaga kontrak di Dinas Kelautan dan Perikanan kota semarang, tetapi selalu tidak ada lowongan. sedangkan saya sering mendengar jika di dinas tersebut menerima tenaga kontrak setiap tahunnya. Mohon kebijakannya pak Gubernur, mengingat lulusan dari sekolah kedinasan tersebut masih terbilang sedikit. Terimakasih
Disposisi
Kamis, 04 Februari 2016 - 06:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 Februari 2016 - 09:09 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Jumat, 05 Februari 2016 - 20:26 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- Pengadaan PNS pelamar umum
dengan menggunakan aturan Pengadaan CPNS sesuai Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 98/2000 jo PP No 11/2002 jis PP No 78/2013 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 / 2012
- Sedangkan untuk pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS
Dengan menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43/2007 jis PP Nomor 56/ 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori I) :
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat sekarang masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
- dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Agustus 2010 dan hasil pendataan telah diujipublikkan pada bulan Maret 2012 setelah diadakan verivikasi oleh Tim BKN dan BPKP pada bulan Oktober 2010.
- Pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori II) :
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- bekerja pada instansi pemerintah;
- dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Desember 2010 dan peserta yang lulus telah diangkat pada tahun 2014.
Sedangkan untuk tata cara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD pada RSUD/RSJD Provinsi Jawa tengah telah diatur pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 tahun 2013. Pegawai BLUD Tidak Tetap adalah setiap Warga negara yang bersedia mengikatkan diri dengan perjanjian kontrak dalam waktu tertentu.
Pegawai BLUD ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan sementara pegawai RSUD/RSJD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara mengikuti berita media cetak, internet, papan pengumuman dan lainnya yang pada saatnya nanti akan disampaikan pemberitahuan terkait pengumuman pengadaan CPNS baik pusat maupun daerah untuk disiapkan lamaran/pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Salam