Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46037430

Rincian Aduan

LGWP46037430

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SRAGEN
04 Aug 2017
0 ditandai
Kami sdh menuruti birokrasi yg ada,cm mslh menanyakan LPJ Kepala desa kami...tpi seolah-olah kami di pingpong srh tanya sana-sini,krn kami kyk gini tau ada penyimpangan dlm penyelenggaraan dana dri APBN,krn setiap pembangunan tdk pernah ada papan informasi pembangunanx...pdhl sdh jelas PerDa kab.Sragen(Stabilo),jwbn kepala desa tdk bs mengeluarkan/memberikan informasi kcuali klo ada rekomendasi dri Bupati...atau memang Perda tsb dibuat utk dilanggar sendiri/Sragen akn jdi Pamekasan part 2?!,mohon ditanggapi...suwun

Disposisi

Jumat, 04 Agustus 2017 - 07:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 08 Agustus 2017 - 08:21 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas pengaduannya

Selesai

Rabu, 09 Agustus 2017 - 07:56 WIB

INSPEKTORAT

Mohon untuk dapat lebih diperjelas pengaduan Saudara yaitu: 1. LPJ untuk Desa apa Kecamatan apa 2. Apabila Saudara sudah mengetahui adanya penyimpangan di Desa Saudara mohon untuk dapat diuraikan lebih terperinci. 3. Pihak yang berwenang mengadakan pemeriksaan adalah Inspektorat Kab. Sragen, oleh karena itu akan lebih cepat penanganannya apabila Saudara adukan ke Inspektorat Kab. Sragen.