Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46037430
Rincian Aduan
LGWP46037430
Selesai
Public
Lampiran
Kami sdh menuruti birokrasi yg ada,cm mslh menanyakan LPJ Kepala desa kami...tpi seolah-olah kami di pingpong srh tanya sana-sini,krn kami kyk gini tau ada penyimpangan dlm penyelenggaraan dana dri APBN,krn setiap pembangunan tdk pernah ada papan informasi pembangunanx...pdhl sdh jelas PerDa kab.Sragen(Stabilo),jwbn kepala desa tdk bs mengeluarkan/memberikan informasi kcuali klo ada rekomendasi dri Bupati...atau memang Perda tsb dibuat utk dilanggar sendiri/Sragen akn jdi Pamekasan part 2?!,mohon ditanggapi...suwun
Disposisi
Jumat, 04 Agustus 2017 - 07:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 08 Agustus 2017 - 08:21 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas pengaduannya
Selesai
Rabu, 09 Agustus 2017 - 07:56 WIBINSPEKTORAT
Mohon untuk dapat lebih diperjelas pengaduan Saudara yaitu:
1. LPJ untuk Desa apa Kecamatan apa
2. Apabila Saudara sudah mengetahui adanya penyimpangan di Desa Saudara mohon untuk dapat diuraikan lebih terperinci.
3. Pihak yang berwenang mengadakan pemeriksaan adalah Inspektorat Kab. Sragen, oleh karena itu akan lebih cepat penanganannya apabila Saudara adukan ke Inspektorat Kab. Sragen.