Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP45930632
Disposisi
Public
03 Jan 2016
Setidaknya tiga Job ttg Tenaga Pendmpingan desa ini : (Sesuai pasal 4-5) Permendesa No.03/2015) 1. Pendamping Desa (berkedudukan di Kecamatan) 2. Tenaga Teknis (di Kabupaten) 3. Tenaga Ahli di Provinsi) Lah yang direkrut oleh Bapermades Jateng ini ko hanya {Pendamping Desa) dan Tenaga Ahli. Terus yg Nomer 2 (Tenaga Teknis) diumpetin ke mana? yg mau mendampingi di tingkat Kabupaten ditiadakan ?
Disposisi
Senin, 04 Januari 2016 - 07:33 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM