Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45877617

Rincian Aduan

LGWP45877617

Selesai Public
08 Nov 2014
0 ditandai
Ass Pak,ijin mau bertanya pak, bagaimana nasib kedepan gtt yang pengabdianya pada tahun 2005 yang sudah masuk laporan bulan tetapi blm masuk K2 , mohon penjelasan dan solusinya Pak. Trimas Pak, Wass

Disposisi

Minggu, 09 November 2014 - 06:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Minggu, 09 November 2014 - 11:42 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani.

Selesai

Minggu, 09 November 2014 - 22:13 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas pertanyaan Saudara Hartomuji. Ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi  CPNS, sebagai berikut : Pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS  (tenaga honorer kategori II) :
  1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
  2. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
  3. penghasilannya tidak dibiayai  dari APBN/APBD;
  4. bekerja pada instansi pemerintah;
  5. dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
  6. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer  tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Desember 2010. Sebagaimana amanat ketentuan normatif, Keseluruhan tahapan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Prov. Jawa Tengah meliputi pengumuman sekaligus menerima pengaduan dan sanggahan mulai tanggal 1 s.d 21 April 2013 melalui media cetak, Papan pengumuman Instansi dan on line (internet). Selanjutnya  penetapan NIP tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus TKD dan TKB dilaksanakan oleh Menteri PAN dan RB setelah dilakukan proses pemeriksaan dan validasi data. Terkait pertanyaan Saudara dapat ditegaskan kembali  bahwa sampai dengan saat ini belum ada regulasi tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi cpns kecuali Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II yang telah dilaksanakan. Terima kasih, selamat bekerja dan tetap semangat.