Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45772922

Rincian Aduan

LGWP45772922

Selesai Public
30 Sep 2017
0 ditandai
knp pak sekarang kartu nelayan diSTOP

Disposisi

Senin, 02 Oktober 2017 - 13:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Verifikasi

Rabu, 04 Oktober 2017 - 08:58 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Berikut disampaikan jawaban atas pertanyaan bapak :
  1. Dasar hukum :
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/PERMEN-KP/2016 Tentang Kartu Nelayan;
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 39/PERMEN-KP/2017 Tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
  1. Bahwa dengan diterbitkannya Permen KP No. 39/PERMEN-KP/2017 tersebut diatas, maka Permen KP No. 16/PERMEN-KP/2017 Tentang Kartu Nelayan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi;
  2. Bahwa kartu nelayan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Permen KP No. 39/PERMEN-KP/2017 tersebut, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya;
  3. Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu KUSUKA adalah identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan dan dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program pemerintah agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan;
  4. Dapat kami informasikan bahwa, kartu nelayan masih sah dan dapat digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan maupun kebijakan pemerintah kepada nelayan;
  5. Apabila Bapak berprofesi sebagai nelayan dan belum mendapatkan kartu nelayan, segera saja menghubungi petugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pendataan dan validasi;
  6. Kedepan kartu nelayan yang sudah beredar di masyarakat nelayan akan diganti dengan Kartu KUSUKA, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota;
  7. Pelaksanaan penerbitan Kartu KUSUKA masih menunggu sosialisasi dari KKP.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan kejelasan atas pertanyaan yang diberikan, terimakasih.

Selesai

Rabu, 04 Oktober 2017 - 08:59 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Berikut disampaikan jawaban atas pertanyaan bapak :
  1. Dasar hukum :
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/PERMEN-KP/2016 Tentang Kartu Nelayan;
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 39/PERMEN-KP/2017 Tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
  1. Bahwa dengan diterbitkannya Permen KP No. 39/PERMEN-KP/2017 tersebut diatas, maka Permen KP No. 16/PERMEN-KP/2017 Tentang Kartu Nelayan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi;
  2. Bahwa kartu nelayan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Permen KP No. 39/PERMEN-KP/2017 tersebut, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya;
  3. Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu KUSUKA adalah identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan dan dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program pemerintah agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan;
  4. Dapat kami informasikan bahwa, kartu nelayan masih sah dan dapat digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan maupun kebijakan pemerintah kepada nelayan;
  5. Apabila Bapak berprofesi sebagai nelayan dan belum mendapatkan kartu nelayan, segera saja menghubungi petugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pendataan dan validasi;
  6. Kedepan kartu nelayan yang sudah beredar di masyarakat nelayan akan diganti dengan Kartu KUSUKA, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota;
  7. Pelaksanaan penerbitan Kartu KUSUKA masih menunggu sosialisasi dari KKP.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan kejelasan atas pertanyaan yang diberikan, terimakasih.