Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45695526

Rincian Aduan

LGWP45695526

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANJARNEGARA
04 Jun 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak Ganjar, mohon maaf, saya dari banjarnegara prihantin dengan keadaan sungai Serayu yang dieksploitasi tanpa melihat kelestarian lingkungan. Semoga bapak meninjau kembali ijin penambangan batu kali dan pasir yang ada di sungai2 banjarnegara terutama sungai serayu dan merawu Terimakadih

Disposisi

Kamis, 04 Juni 2020 - 11:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Kamis, 04 Juni 2020 - 11:57 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

siap koordinasikan dengan pihak terkait.tks

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 12:02 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Hasil cek lapangan dan koordinasi dengan Cabang Dinas ESDM Serayu Tengah diperoleh informasi bahwa penambang memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP). Kami berikan arahan kepada penambang sbb. : 1. Dalam melakukan kegiatan penambangan harus sesuai dengan apa yang tertuang dalam IUP. 2. Harus ikut menjaga kondisi dan kelestatian sungai. 3. Menginformasikan ke panjenengan,  terkait kajian penambangan di sungai adalah Tim Rekomtek gabungan beberapa instansi 4. Mendorong BBWS SO & CD ESDM Serayu Tengah untuk melakukan evaluasi kondisi lapangan thd Rekomtek yg tlh diterbitkan & kami siap kawal. Terima kasih