Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45695526
Rincian Aduan
LGWP45695526
Selesai
Public
Lampiran
Assalamu'alaikum pak Ganjar, mohon maaf, saya dari banjarnegara prihantin dengan keadaan sungai Serayu yang dieksploitasi tanpa melihat kelestarian lingkungan.
Semoga bapak meninjau kembali ijin penambangan batu kali dan pasir yang ada di sungai2 banjarnegara terutama sungai serayu dan merawu
Terimakadih
Disposisi
Kamis, 04 Juni 2020 - 11:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Verifikasi
Kamis, 04 Juni 2020 - 11:57 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
siap koordinasikan dengan pihak terkait.tks
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 12:02 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil cek lapangan dan koordinasi dengan Cabang Dinas ESDM Serayu Tengah diperoleh informasi bahwa penambang memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP).
Kami berikan arahan kepada penambang sbb. :
1. Dalam melakukan kegiatan penambangan harus sesuai dengan apa yang tertuang dalam IUP.
2. Harus ikut menjaga kondisi dan kelestatian sungai.
3. Menginformasikan ke panjenengan, terkait kajian penambangan di sungai adalah Tim Rekomtek gabungan beberapa instansi
4. Mendorong BBWS SO & CD ESDM Serayu Tengah untuk melakukan evaluasi kondisi lapangan thd Rekomtek yg tlh diterbitkan & kami siap kawal.
Terima kasih