Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP45647620
KOTA SEMARANG, 18 Feb 2021
pak ganjar, bagaimana cara kita sebagai masyarakat jawatengah bisa meminta dan memperoleh nama-nama koperasi simpan pinjam yang sudah terdaftar di dinas koperasi dan UMKM provinsi jawatengah sesuai dengan UNDANG UNDANG KETERBUKAAN PUBLIK, agar masyarakat tidak terjebak dalam Rentenir yang berkedok koperasi. selama ini banyak sekali rentenir yang mengatas namakan koperasi tidak mendapatkan tindakan tegas/sangsi dari PEMPROV, bahkan seakan akan di biarkan merajalela.
Disposisi
Jumat, 19 Februari 2021 - 06:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Maret 2021 - 14:34 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Progress
Senin, 15 Maret 2021 - 14:42 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Senin, 15 Maret 2021 - 14:42 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM