Rincian Aduan : LGWP45647620

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 18 Feb 2021

pak ganjar, bagaimana cara kita sebagai masyarakat jawatengah bisa meminta dan memperoleh nama-nama koperasi simpan pinjam yang sudah terdaftar di dinas koperasi dan UMKM provinsi jawatengah sesuai dengan UNDANG UNDANG KETERBUKAAN PUBLIK, agar masyarakat tidak terjebak dalam Rentenir yang berkedok koperasi. selama ini banyak sekali rentenir yang mengatas namakan koperasi tidak mendapatkan tindakan tegas/sangsi dari PEMPROV, bahkan seakan akan di biarkan merajalela.

0 Orang Menandai Aduan Ini