Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45645523
Rincian Aduan
LGWP45645523
Selesai
Public
Assalamualaikum pak...semoga bapak selalu diberi kesehatan, kekuatan dan umur panjang berkah dan bermanfaat untuk masyarakat jateng... nuwunsewu pak ijin melaporkan untuk guru gtt yang sudah ikut ppg dan lulus (mendapatkan serdik) belum bisa mendapatkan honor tpg, untuk provinsi jawa barat dan jawa timur sudah bisa mendapatkan... mohon kebijkasanaan bapak... maturnuwun...????????
Disposisi
Senin, 19 Oktober 2020 - 08:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 19 Oktober 2020 - 13:54 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Waalaikumsalam Wr Wb, terkait laporan panjenengan, berikut hal-hal yang dapat kami sampaikan:
1. Pencairan honor TPG bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
2. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.
Progress
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:11 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Waalaikumsalam Wr Wb, terkait laporan panjenengan, berikut hal-hal yang dapat kami sampaikan:
1. Pencairan honor TPG bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
2. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.
Selesai
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:11 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Waalaikumsalam Wr Wb, terkait laporan panjenengan, berikut hal-hal yang dapat kami sampaikan:
1. Pencairan honor TPG bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
2. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.