Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45645523

Rincian Aduan

LGWP45645523

Selesai Public
KOTA SEMARANG
19 Oct 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak...semoga bapak selalu diberi kesehatan, kekuatan dan umur panjang berkah dan bermanfaat untuk masyarakat jateng... nuwunsewu pak ijin melaporkan untuk guru gtt yang sudah ikut ppg dan lulus (mendapatkan serdik) belum bisa mendapatkan honor tpg, untuk provinsi jawa barat dan jawa timur sudah bisa mendapatkan... mohon kebijkasanaan bapak... maturnuwun...????????

Disposisi

Senin, 19 Oktober 2020 - 08:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:54 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Waalaikumsalam Wr Wb, terkait laporan panjenengan, berikut hal-hal yang dapat kami sampaikan:
1. Pencairan honor TPG bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
2. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.

Progress

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:11 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Waalaikumsalam Wr Wb, terkait laporan panjenengan, berikut hal-hal yang dapat kami sampaikan:
1. Pencairan honor TPG bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
2. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.

Selesai

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:11 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Waalaikumsalam Wr Wb, terkait laporan panjenengan, berikut hal-hal yang dapat kami sampaikan:
1. Pencairan honor TPG bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
2. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.