Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45599894

Rincian Aduan

LGWP45599894

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
25 Jan 2020
0 ditandai
Sebelumnya Assalammualaikum Pak Gubernur saya, Bapak Ganjar Pranowo. Saya ingin mempertanyakan program Sertifikat Tanah Gratis. Itu apakah bener-bener gratis tanpa dipungut biaya atau masih ada biaya lain Pak? Soalnya di desa saya ini, itu diwajibkan membayar 500rb rupiah untuk pengambilan ataupun pengurusan sertifikat itu Pak? Mohon petunjuknya Pak Gubernur. Terimakasih.

Disposisi

Minggu, 26 Januari 2020 - 13:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 11:45 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:53 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih