Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45599894
Rincian Aduan
LGWP45599894
Selesai
Public
Sebelumnya Assalammualaikum Pak Gubernur saya, Bapak Ganjar Pranowo. Saya ingin mempertanyakan program Sertifikat Tanah Gratis. Itu apakah bener-bener gratis tanpa dipungut biaya atau masih ada biaya lain Pak? Soalnya di desa saya ini, itu diwajibkan membayar 500rb rupiah untuk pengambilan ataupun pengurusan sertifikat itu Pak? Mohon petunjuknya Pak Gubernur. Terimakasih.
Disposisi
Minggu, 26 Januari 2020 - 13:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2020 - 11:45 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 12 Februari 2020 - 08:53 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih