Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP45563174
KABUPATEN JEPARA, 12 Jun 2018
tindak korupsi di DPU / sapta marga jepara pada proyek pelebaran dan pembuatan jalan aspal yang dilakukan oleh anwar sebagai kepala proyek di DPU / sapta marga di jepara yang terjadi sejak 15 tahun yang lalu. setiap ada proyek pembuatan / pelebaran jalan aspal, bapak anwar sebagai kepala proyek membeli aspal melalui istrinya sendiri yang harganya telah di mark up antara Rp 200 rb s/d Rp 500 rb tiap drum dari harga sebenarnya dari PT Muara Perdana, padahal sekali ada proyek membutuhkan aspal sejumlah antara 500 drum s/d 1000 drum lebih, sehingga apabila ditotalkan biaya yang dikorupsi adalah Rp 200.000 x 1000 = Rp 200 jt padahal terkadang dalam setahun ada 10 proyek, dan ini sudah terjadi selama 15 tahun. dan oknum yang bernama anwar ini sekarang telah memiliki kekayaan yang fantastic dengan membeli beberapa asset, diantara yang pelapor tahu adalah anwar telah membeli asset Tanah se luas 1000 m2 dipinggir jalan di pecangaan, senilai lebih dari Rp 1 miliar, kemudian membeli asset Tanah di depan rumahnya kemudian membangunnya dengan nilai Rp 1,4 miliar, bahkan memiliki stock aspal lebih dari 500 drum dengan harga per drum Rp 1,3 jt. dan memiliki mobil jazz, avanza, agya dan telah membangunkan ruko untuk anaknya di semarang seharga Rp 600 juta. dan nominal deposito yang pernah ditunjukkan yang sangat tidak masuk akal, mengingat dia anwar dari keluarga sederhana sebelumnya. dengan adanya kejadian korupsi tersebut Negara telah dirugikan lebih dari 10 miliar bila dihitung dan di kalkulasi dari 15 tahun oknum ini menjabat sebagai kepala proyek di DPU / sapta marga.
Disposisi
Jumat, 24 Agustus 2018 - 09:39 WIB
Admin Gubernuran