Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45227925
Rincian Aduan
LGWP45227925
Disposisi
Selasa, 19 November 2019 - 08:36 WIBVerifikasi
Selasa, 19 November 2019 - 11:49 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Rabu, 20 November 2019 - 12:02 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan tindak lanjut aduan di Desa Duwet Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo.
1: Pengurangan Mutu Betonisasi yang dibangun 1,5 tahun sudah rusak.
KLARIFIKASI :
Jalan tersebut belum ada 1 bulan dibangun sudah dilewati kendaraan pengangkut material pembangunan jalan antar Desa Karena jalan tersebut jalan penghubung antar Desa yaitu antara desa Duwet dan Siwal (siwal sedang membangun jalan poros desa) disamping itu juga dilewati kendaraan pengangkut bahan batu bata karena warga sekitar sebagian besar pengrajin batu bata .. Padahal sudah dikasih portal. (Dokumentasi terlampir)
-
Penyewaan bangunan Desa tanpa persetujuan Baperdes
KLARIFIKASI :
Bangunan tersebut merupakan bangunan dari PLPBK (Penataan Lingkungan Pemukiman Berbasis Komunitas) yang dibangun dari dana PNPM (P2KP), karena lama tidak digunakan dan sudah diserahkan kepada Desa, maka desa mengundang BPD untuk membahas pemanfaatan gedung tersebut dan disetujui gedung tersebut disewakan dengan nilai Rp.17.000.000,- per tahun dan gedung tersebut dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk pengolahan pakan ternak (dokumentasi terlampir). Dana hasil sewa Gedung sudah masuk dalam APBDes Perubahan Tahun 2019.
-
1 (satu) Proyek Betonisasi dengan 2 anggaran
KLARIFIKASI :
Bahwa betonisasi tersebut satu lokasi sepanjang 830 m dan dibangun menggunakan 2 anggaran yaitu anggaran tahun 2017 sepanjang 200 m dan dilanjutkan tahun 2019 sepanjang 630 m.
-
Pengurusan sertifikat berlarut-Iarut
KLARIFIKASI :
- Pengurusan tanah basah menjadi 2 (dua) sertifikat dan sudah dikirim ke BPN, dan ternyata BPN tidak bisa memproses karena masih tanah basah. Dan harus menggunakan satu nama, saat ini sudah proses di BPN.
- Proses Hibah Tanah dari orangtua ke anak ternyata proses waris sebelumnya ada kesalahan Administrasi dari BPN, sehingga saat akan dihibahkan keanak lagi sertifikat sebelumnya harus di rubah dulu, dan saat ini sudah berproses di BPN. Tinggal menunggu sertifikat yang baru yang sebelumnya ada kesalahan.
-
Warisan 1 bidang dibagi 5 ahli waris kemudian proses naik ke BPN ternyata salah satu penerima/ahli waris bukan anak kandung karena terjadi kesalahan dalam administrasi di Kartu keluarga , sehingga harus ada pembetulan kartu
keluarga. Dan selanjutnya pada proses warisan berikutnya salah satu ahli waris meninggal dunia, sehingga merubah surat keterangan warisandan saat ini sudah proses lagi di BPN
-
Praktek Nepotisme dalam Pengisian perangkat desa
KLARIFIKASI :
Pengisian Perangkat Desa sudah Mendasari pad a peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 tahun 2017 tentang Petunjuk pelaksanaan Perda kabupaten Sukoharjo Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bahwa proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang dimulai dari seleksi administrasi,
seleksi tertulis, Test computer dan proses wawancara telah sesuai dengan aturan yang ada dan dilaksanakan secara transparan.
Selesai
Rabu, 20 November 2019 - 12:30 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )