Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45065607

Rincian Aduan

LGWP45065607

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
17 Feb 2020
0 ditandai
Kantor Dukcapil Kkaten dan Kalurahan Mojayan Klaten diduga melawan hukum dengan 1. menerbitkan KK baru atas nama Kepala Keluarga Rudira atas pemohon istrinya Sdri. Dwi Puji Lestari sedangkan Sdri. Dwi Luji Lestari tak permah datang sendiri baik ke Kalurahan maupun kantor Dukcapil. Bagian Dafduk Klaten bapak Didik mengakui tidak ada surat kuasa kepada pihak ketiga yg masyarakat ketahui sebagai calo tersebut. 2. KK baru bertahun 2019 tersebut digunakan sebagai syarat mengajukan pindah kependudukan antar kabupaten ke Purwodadi Grobogan tanpa di tanda tangani kepala keluarga. pengajuan inipun tdak pernah datang sendiri. Dan tanpa surat kuasa. 3. KK baru yang atas nama sdr. Rudira dan anaknya dimana nama istri sdah tdak ada justru diserahkan oleh Dukcapil kepada pihak ketiga. meski tanpa dibekali surat kuasa. 4. formulir f 01.31 pindah antar kecamatan sedangkan yg terjadi antar kabupaten. formulir pun tidak ditanda tangani pemohon. 5. berkas berkas peristiwa hukum jependudukan tersebut Dukcapil Klaten mengaku tidak mengarsipkan dikemukan ketika kami datang hendak melihat arsip2 dimaksud. 6. kami menyurati namun balasannya lama dan tidak menjawab inti masalah

Disposisi

Senin, 17 Februari 2020 - 11:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Selasa, 25 Februari 2020 - 08:56 WIB

Kabupaten Klaten