Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44890155
KABUPATEN TEMANGGUNG, 06 Jan 2021
Desa Purwodadi, Jl. KH. Abdul Rohman No. 1, Kec. Tembarak, Temanggungan, Purwodadi, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56261..begini pak kan pemerintah masih melarang pembelajaran tatap muka tetapi di pondok kami ingin melakukannya mohon di tindak lanjuti pak kami tidak mau kena covid 19 karena seringnya berkerumun di pondok
Disposisi
Rabu, 06 Januari 2021 - 18:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 07:23 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Kamis, 07 Januari 2021 - 14:47 WIB
Kabupaten Temanggung
1. Sesuai edaran Gubernur Jawa Tengah bahwa untuk pendidikan formal secara tatap muka ditunda;
2. Untuk pembelajaran non formal di Pondok Pesantren menyesuaikan dengan kebijakan Ponpes, dan dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
3. Rencana pembelajaran tatap muka di Ponpes Al Mukmin Tembarak dimulai 11 Januari 2021 diperuntukkan santri yang sehat dan mendapat ijin dari wali santri;
4. Jika wali santri keberatan dengan kebijakan tersebut maka diberlakukan pembelajaran secara online.
Selesai
Senin, 11 Januari 2021 - 08:54 WIB
Kabupaten Temanggung
1. Sesuai edaran Gubernur Jawa Tengah bahwa untuk pendidikan formal secara tatap muka ditunda;
2. Untuk pembelajaran non formal di Pondok Pesantren menyesuaikan dengan kebijakan Ponpes, dan dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
3. Rencana pembelajaran tatap muka di Ponpes Al Mukmin Tembarak dimulai 11 Januari 2021 diperuntukkan santri yang sehat dan mendapat ijin dari wali santri;
4. Jika wali santri keberatan dengan kebijakan tersebut maka diberlakukan pembelajaran secara online. Terima kasih.