Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44801121

Rincian Aduan

LGWP44801121

Selesai Public
KABUPATEN PATI
09 Jan 2021
0 ditandai
ciri2 orang yg mendapatkan bantuan itu yg seperti apa

Disposisi

Minggu, 10 Januari 2021 - 14:25 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 11 Januari 2021 - 09:18 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:31 WIB

Kabupaten Pati

telah disampaikan kepada dinas terkait melalui surat nomor 045/091

Selesai

Jumat, 29 Januari 2021 - 12:22 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Dinsos P3AKB melalui surat nomor 460/063. Ciri/syarat sebagai penrima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang merupakan bantuan sementara dalam rangka penanganan Covid-19 adalah golongan masyarakat miskin/tidak mampu yang terdampak yang belum menerima bantuan papaun dan Non DTKS sedangkan untuk BPNT harus masuk DTKS dan tergolong masyarakat miskin/tidak mampu serta orang yang sakit menahun yang belum menerima bantuan apapun selain PKH. Sedangkan untuk PKH sendiri syarat untuk menjadi peserta harus mempunyai komponen yang tersebut dalam tabel dibawah dan masuk DTKS. Ibu Hamil : Rp. 3.000.000,- , Anak Usia 0 s/d 6 th : Rp.3.000.000,-, Pendidikan SD/sederajat : 900.000,-, Pendidikan SMP/sederajat :1.500.000,- , Pendidikan SMA/sederajat: : 2.000.000,- : Penyandang Disabilitas Berat (PDB) : 2.400.000,- dan Lanjut Usia (lansia) 70 tahun ke atas : 2.400.000,-