Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44760830
Rincian Aduan
LGWP44760830
Selesai
Public
Saya mau tanya soal pendataan yang berhak menerima bantua covid 19 dan mekanismenya kenapa setiap ak tanya kenapa saya gak dapat bantuan padahal saya kena dampak covid19 kata perangkat desanya semua pendataan dari pusat .perangkat desanya gak tahu menahu soal data yang berhak mendapatkan bantuan
Disposisi
Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 14:41 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Sosial untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 10 Juni 2020 - 12:20 WIBKabupaten Purworejo
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa untuk mendapatkan PKH harus masuk data BDT. Untuk masuk dalam data BDT (sekarang menjadi DTKS) harus melalui prosedur usulan desa/kelurahan yang saat Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan. Hasil musdes/muskel tersebut di buat Berita Acara, dilanjutkan verval lapangan untuk dasar update pada Aplikasi Siks-ng di desa/kelurahan, yang kemudian diteruskan ke DINSOSDUKKBPPPA kab. untuk di usulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG ONLINE. Monggo untuk Saudara bisa berhubungan langsung dengan kepala desa/kelurahan tempat tinggal Saudara. Terima kasih.