Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44694504

Rincian Aduan

LGWP44694504

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
10 Apr 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak? Maaf mengganggu waktu nya,saya ingin bertanya,apakah bantuan dari pemerintah untuk rakyat miskin apa harus memiliki rumah sendiri??apa yang ngontrak atau masih ikut mertua/orang tua yang sudah pny kartu keluarga sendiri itu tdk bs mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti pkh/bantuan yang lain nya??

Disposisi

Jumat, 10 April 2020 - 11:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Selasa, 14 April 2020 - 15:03 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam. untuk PKH usulan melalui pemdes/kel  sesuai dengan alamat di ktp. sedangkan Bansos RTLH atau rumah tidak layak huni syaratnya punya tanah milik sendiri.

Progress

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:59 WIB

DINAS SOSIAL

Selesai

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:59 WIB

DINAS SOSIAL