Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44694504
Rincian Aduan
LGWP44694504
Selesai
Public
Assalamu'alaikum pak? Maaf mengganggu waktu nya,saya ingin bertanya,apakah bantuan dari pemerintah untuk rakyat miskin apa harus memiliki rumah sendiri??apa yang ngontrak atau masih ikut mertua/orang tua yang sudah pny kartu keluarga sendiri itu tdk bs mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti pkh/bantuan yang lain nya??
Disposisi
Jumat, 10 April 2020 - 11:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Selasa, 14 April 2020 - 15:03 WIBDINAS SOSIAL
Waalaikumsalam. untuk PKH usulan melalui pemdes/kel sesuai dengan alamat di ktp. sedangkan Bansos RTLH atau rumah tidak layak huni syaratnya punya tanah milik sendiri.
Progress
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:59 WIBDINAS SOSIAL
Selesai
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:59 WIBDINAS SOSIAL