Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44690974
Rincian Aduan
LGWP44690974
Selesai
Public
Yth Pak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo,,, Untuk mendukung pemberantasan KKN secara menyeluruh, mohon bantuanya khususnya di Kabupaten Jepara dan umumnya di seluruh area Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, banyak Pegawai Honorer Pemerintahan adalah saudara/kerabat dari pemangku jabatan pemerintahan dan/ataupun titipan dari pegawai ASN/PNS itu sendiri, boleh dicek/diadakan survei siapa pegawai Honorer pemerintahan yang tidak mempunyai hubungan tertentu dengan pejabat pemerintahan,, hal ini tentunya bertolak belakang untuk memberantas KKN secara menyeluruh khususnya Nepotisme. Dan belum lagi nanti tuntutan dari Pegawai Honorer jika sudah lama mengabdi mereka akan meminta untuk diangkat sebagai ASN, padahal jika ingin menjadi ASN bila lewat seleksi Nasional (CAT) ini perjuangannya sangat-sangat berat dan sulit, yang harus bersaing dengan ribuan peserta lainnya. Jika memang Pegawai Honorer masih dibutuhkan untuk bekerja dalam pemerintahan, kami harapkan sebagai masyarakat biasa, bahwa kebutuhan Pegawai honorer dibuat secara transparan dan sistem penerimaan/seleksinya dibuat seperti penerimaan CPNS/ASN secara Nasional agar pemerintahan bisa benar-benar bersih dari KKN, mendapat pegawai sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan membuat pemerintahan di suatu daerah semakin maju, serta kami sebagai masyarakat biasa yang tidak memiliki hubungan apapun dengan pemangku pejabat pemerintahan bisa juga bekerja dan menyumbangkan ilmu kita di dalam dunia pemerintahan. Demikian disampaikan, mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. Salam Indonesia yang bersih dari KKN,,
Disposisi
Jumat, 05 Juli 2019 - 11:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 08 Juli 2019 - 07:46 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima Kasih laporan diteruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Senin, 08 Juli 2019 - 08:11 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih laporannya,
Terkait laporan Saudara, disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
2. Berdasarkan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :
a. Tenaga Honorer Kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006;
b. Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh Pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sam pai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
3. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
4. Terkait Honorer dan Honor yang didapat itu menjadi kewenangan /kesepakatan Pejabat yang mengangkat.
5. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dimana Proses Pengadaannya sebagaimana proses Pengadaan CPNS, jadi secara nasional yang Pengadaannya oleh BKN dan Kementrian PAN & RB.
Demikian untuk menjadi maklum dan terimakasih