Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44651566

Rincian Aduan

LGWP44651566

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
25 Sep 2019
0 ditandai
Gimna ni pak ganjar.dah lama kok peternakan ayam di dekat pemukiman yg ada di dusun sentul desa sukorejo kec sukorejo kab kendal gK kunjung di gusur.apa pemerintah gak bisa menertibkan peraturan yg berlaku.atau mng memihak kepada pengusaha?atau rakyat kecil selalu di asingkan.ayo lah pak.tegas dalam peraturan.warga gak menginginkan ternak itu di bubarkan.hnya minta di geser jauh dri pukiman.pikirkan nasip rakyat kecil pak.

Disposisi

Rabu, 25 September 2019 - 10:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 26 September 2019 - 08:02 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporan saudara, alangkah baiknya saudara mencantumkan identitas serta alamat lengkap supaya dinas/instansi terkait lebih mudah untuk melacak dan melakukan tindak lanjut terimkasih

Selesai

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:10 WIB

Kabupaten Kendal

Jawaban dan Tindak Lanjut dari Dinas Pertanian dan Pangan Bidang Peternakan adalah sbb :

 

  1. Tgl 10 Oktober 2019 petugas peternakan sudah menindaklanjuti dengan bertemu peternak di Dusun Sentul Kec. Sukorejo.
  2. Dalam pertemuan itu, peternak diharuskan menjaga lingkungan kandangnya agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman.
  3. Awal berdirinya usaha peternakan ayam ras ini berada ketika lokasi masih belum banyak perumahan tetapi saat ini sudah dijadikan pemukiman sehingga lingkungan kandang sekarang dianggap mengganggu lingkungan pemukiman yang mendekati lokasi kandang.
  4. Usaha peternakan ini belum mengurus peizinan dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup, upaya yang dilakukan pada tgl 16 Oktober 2019 meminta kepada Camat Sukorejo agar melakukan pendekatan kepada peternak untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan.
  5. Dilakukan mediasi antara peternak dengan warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan peternakan ayam ras, bila mediasi ini tidak berhasil langkah terakhir adalah penertiban oleh Satpol PP jika usaha ternak ayam ras tersebut terindikasi melanggar Perda/Perbup Perizinan dan Perda Lingkungan Hidup