Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44593321
Rincian Aduan
LGWP44593321
Selesai
Public
Mohon penindakan secepatnya oleh pihak yang berwenang dan ESDM jateng, mohon penindakan secepatnya kepada tambang urug ilegal di desa datar kec Mayong kab Jepara dengan nama penanggungjawab Bpk Santoso, mohon penindakan secepatnya karena lokasi penambangan terus berubah ubah, penambangan tersebut sangat mengganggu ketenangan warga. Terimakasih
Disposisi
Sabtu, 21 Maret 2020 - 10:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 23 Maret 2020 - 07:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 23 Maret 2020 - 07:45 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.
Selesai
Jumat, 27 Maret 2020 - 08:42 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Laporgub Jateng oleh Sdr. Rudi Budiantara tanggal 21 Maret 2020 pukul 11.29 WIB perihal tambang urug ilegal, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria melakukan peninjauan lokasi dimaksud di Desa Datar Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020;
2. Dijumpai kegiatan penambangan tanah urug tanpa memiliki IUP yang dilakukan secara mekanis oleh Sdr. Akhmad Santoso (selaku pemilik alat) warga Desa Gemulung RT 001 RW 005 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara di lahan milik Sdr. Kasiyono dengan ukuran 8m x 20m atau 160 m2 dengan koordinat S06 41' 8,82" ; E110 46' 3,60";
3. Dilokasi terdapat 1 unit excavator backhoe merk komatsu warna kuning dan 1 unit dumptruck sedang melakukan pemuatan material tanah urug;
4. Sdr. Akhmad Santoso dibantu para pekerja yang merupakan warga sekitar lokasi, terdiri dari 1 orang operator, 1 orang pengelola kegiatan, 1 orang pengatur jalan;
5.Tanah urug tersebut dibeli oleh sopir dumptruck dengan harga Rp. 80.000,-/rit dengan pembagian hasil Sdr. Akhmad Santoso mendapatkan Rp. 40.000,-/rit untuk biaya solar dan excavator, sedangkan Sdr. Kasiyono mendapatkan Rp. 12.500,-/rit serta para pekerja mendapatkan Rp. 27.500,-/rit;
6. Hasil pengamatan dilokasi bahwa telah terjadi bukaan lahan 4m x 10m dan kedalaman penambangan 5m, sehingga didapatkan material tergali sekitar 200 m3, dengan kegiatan telah berlangsung selama 5 hari.
7. Tindakan yang dilakukan :
a. Melakukan pembinaan langsung dilokasi kegiatan PETI kepada pengelola untuk menghentikan PETI dan mengeluarkan dumptruck dari lokasi.
b. Memberikan teguran kepada Sdr. Akhmad Santoso untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi IUP dan membuat pernyataan bersedia menghentikan penambangan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi serta bersedian bertanggungjawab dihadapan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.