Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44593321

Rincian Aduan

LGWP44593321

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
21 Mar 2020
0 ditandai
Mohon penindakan secepatnya oleh pihak yang berwenang dan ESDM jateng, mohon penindakan secepatnya kepada tambang urug ilegal di desa datar kec Mayong kab Jepara dengan nama penanggungjawab Bpk Santoso, mohon penindakan secepatnya karena lokasi penambangan terus berubah ubah, penambangan tersebut sangat mengganggu ketenangan warga. Terimakasih

Disposisi

Sabtu, 21 Maret 2020 - 10:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 23 Maret 2020 - 07:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Senin, 23 Maret 2020 - 07:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

Selesai

Jumat, 27 Maret 2020 - 08:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Laporgub Jateng oleh Sdr. Rudi Budiantara tanggal 21 Maret 2020 pukul 11.29 WIB perihal tambang urug ilegal, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Cabang Dinas ESDM   Wilayah Kendeng Muria  melakukan peninjauan  lokasi dimaksud di Desa Datar Kecamatan Mayong  Kabupaten Jepara pada hari Kamis tanggal 26  Maret 2020; 2. Dijumpai kegiatan penambangan tanah urug  tanpa memiliki IUP yang dilakukan secara mekanis oleh Sdr.  Akhmad Santoso (selaku pemilik  alat) warga Desa Gemulung RT 001 RW 005 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara di lahan milik Sdr. Kasiyono  dengan ukuran 8m x 20m  atau 160 m2 dengan  koordinat S06 41' 8,82" ; E110 46' 3,60"; 3. Dilokasi terdapat 1 unit excavator backhoe merk  komatsu warna kuning dan 1 unit dumptruck sedang melakukan  pemuatan material tanah  urug; 4. Sdr. Akhmad Santoso  dibantu para pekerja yang  merupakan warga sekitar  lokasi, terdiri dari 1 orang  operator, 1 orang  pengelola kegiatan, 1  orang pengatur jalan; 5.Tanah urug tersebut dibeli  oleh sopir dumptruck  dengan harga Rp.  80.000,-/rit dengan pembagian hasil Sdr.  Akhmad Santoso  mendapatkan Rp. 40.000,-/rit untuk biaya solar dan excavator,  sedangkan Sdr. Kasiyono  mendapatkan Rp. 12.500,-/rit serta para pekerja mendapatkan Rp. 27.500,-/rit; 6. Hasil pengamatan dilokasi  bahwa telah terjadi  bukaan lahan 4m x 10m  dan kedalaman penambangan 5m,  sehingga didapatkan  material tergali sekitar  200 m3, dengan kegiatan telah berlangsung selama  5 hari. 7. Tindakan yang dilakukan : a. Melakukan pembinaan  langsung dilokasi kegiatan PETI kepada pengelola  untuk menghentikan PETI dan mengeluarkan  dumptruck dari lokasi. b. Memberikan teguran kepada Sdr. Akhmad  Santoso untuk tidak  melakukan kegiatan     penambangan tanpa  dilengkapi IUP dan  membuat pernyataan  bersedia menghentikan  penambangan dan     mengeluarkan alat berat  dari lokasi serta bersedian  bertanggungjawab dihadapan hukum sesuai    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.