Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44442840
KABUPATEN REMBANG, 19 Jan 2018
Saya debitur bank sinarmas mikro di Rembang. Saat perjanjian kredit di awal tertulis jika pelunasan dipercepat dikenakan pinalty 2% dari sisa pinjaman. November tahun lalu saya melakukan pelunasan, tetapi saya dipaksa membayar pinalty 3x angsuran 22 juta, padahal sesuai kesepakatan di perjanjian saya hanya dikenakan 2%. Tidak sesuai ketentuan, saya menuntut perjanjian kredit yg 2%, saya merasa ini pemerasan, saya menuntut keadilan sampai ke sinarmas cabang kudus, saya orang kecil, kepada siapa saya harus mengadu, saya tanya-tanya ke ojk katanya lama, harus menunggu antrian, sementara saya sdh harus bayar angsuran terus, padahal saya ingin melunasi dari bulan november sampai januari uang pelunasan saya kepotong angsuran terus, tidak bisa apa-apa. Orang kecil nasibnya selalu dianiaya tanpa ada yg membela.
Disposisi
Jumat, 19 Januari 2018 - 13:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Maret 2018 - 13:11 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 25 Mei 2021 - 10:13 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah