Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44419475
Rincian Aduan
LGWP44419475
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum P Ganjar. Saya punya pinjaman di KSP Primadana cabang Ngaliyan selama 60bln dengan jaminan sertifikat rumah. Selama 36 bulan,selalu sy bayar dg lancar. Bulan November saya mengajukan pencairan polis ke asuransi Bumiputera yg sengaja sy rencanakan untuk membayar cicilan Primadana. Polis itu nilainya 50jt. Tapi pencairan polis mmg harus antri karna kondisi Bumiputera yang memang sudah tidak bagus. Kuitansi pengajuan pencairan polis sudah saya kirimkan ke KSP Primadana sebagai bentuk kesanggupan dan tanggungjawab saya walaupun usaha yg saya jalankan saat ini tidak jalan sama sekali. Tapi sampai sekarang saya masih dikejar kejar untuk membayar bahkan dikenakan denda yg sangat tinggi dan di ancam akan di somasi. Mohon bantuan untuk aduan saya P Ganjar .
Suwun..
Disposisi
Selasa, 28 April 2020 - 20:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 28 April 2020 - 20:23 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank KSP Primadana supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:28 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:28 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466