Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44408092
Rincian Aduan
LGWP44408092
Selesai
Public
Assalamualaikum bapak ganjar yang terhormat..
Bapak saya mau sedikit cerita dan mau bertanya
Apakah leasing mobil berhak menarik kendaraan saat pandemi seperti ini..
Kendaraan saya telat 2bulan dan saya berniat membayar keterlambatan 2bulan tapi tidak bisa pak.. Semua d persulit.. Padahal saya sudah bawa uang..
Saya memang terlambat pak, karena keuangan saya lagi dibawah..
Dan alhamdulillah skrg saya mulai bangkit lagi pak..
Tetapi kenapa dari pihak leasing tidak mau menerima pembayaran saya..
Padahal mobil itu yang mencarikan kami nafkah pak..
Saya mohon bantuanya dengan sangat pak...
Saya tidak tau mau minta tolong dengan siapa pak..
Terimakasih bapak gubernur
Saya agustin novitasari dari purworejo
No tlp 089674697890
WA 085228745295
Semoga bapak membaca pesan saya ini.. ðŸ™ðŸ™y
Disposisi
Selasa, 22 Desember 2020 - 10:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:11 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466