Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44408092

Rincian Aduan

LGWP44408092

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
22 Dec 2020
0 ditandai
Assalamualaikum bapak ganjar yang terhormat.. Bapak saya mau sedikit cerita dan mau bertanya Apakah leasing mobil berhak menarik kendaraan saat pandemi seperti ini.. Kendaraan saya telat 2bulan dan saya berniat membayar keterlambatan 2bulan tapi tidak bisa pak.. Semua d persulit.. Padahal saya sudah bawa uang.. Saya memang terlambat pak, karena keuangan saya lagi dibawah.. Dan alhamdulillah skrg saya mulai bangkit lagi pak.. Tetapi kenapa dari pihak leasing tidak mau menerima pembayaran saya.. Padahal mobil itu yang mencarikan kami nafkah pak.. Saya mohon bantuanya dengan sangat pak... Saya tidak tau mau minta tolong dengan siapa pak.. Terimakasih bapak gubernur Saya agustin novitasari dari purworejo No tlp 089674697890 WA 085228745295 Semoga bapak membaca pesan saya ini.. 🙏🙏y

Disposisi

Selasa, 22 Desember 2020 - 10:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:11 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466